Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu di kota Surabaya terus ditindak lanjuti untuk dilakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kali ini Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pemuda lulusan SMK berinisial, BS (22) th. dirumahnya Jalan Medokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya, pada Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 11.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan tersangka ditangkap didalam rumahnya setelah anggota menindak lanjut informasi dari masyarakat atas adanya peredaran gelap Sabu sabu.
“Setalah ditangkap dan digledah. Di dalam rumah tersangka ditemukan 3 (tiga) poket diduga Narkotika jenis Sabu berat masing-masing,,0,59 gram, 0,59 gram, 0,31 gram yang di simpan ke dalam rokok bekas, “Terangnya Daniel Marunduri. Kamis (07/04/2022).
Selain Sabu Sabu, Lebih lanjut Daneil, Petugas juga mendapati 1 buah Skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pak plastik klip kosong, 1 buah Tas slempang warna Hitam, 1 buah HP. Dan 1buah timbangan elektrik.
“Sementara barang bukti yang ditemukan dari dalam rumahnya itu diakui adalah miliknya dan barang tersebut di didapat dengan cara dibeli dari seorang Bandar berinisial IM (DPO). seharga Rp. 1.100.000. per 1 gram.” Ungkapnya.
Masih kata Daniel Marunduri, Tersangka BS membeli sabu kepada IM, dan sabu tersebut oleh BS di pecah menjadi beberapa bagian lalu dijual kembali di sekitar rumahnya untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka membeli sabu dari IM dengan cara diranjau di bawah Pohon depan Ruko Bratang Binangun Surabaya. Selain menjual. BS juga menggunakan sabu tersebut. “Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terang juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya pidana diatas 15 tahun.” Pungkasnya.
Reporter: Pan