Kriminal

Pengedar Sabu Asal Putat Jaya Surabaya Ditangkap Polisi

38
×

Pengedar Sabu Asal Putat Jaya Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria berinisial SM (50) tahun asal Jalan Putat Jaya Barat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya tak berkutik saat ditangkap oleh Polisi di dalam rumahnya. Pada pada Rabu, 16 Maret 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB,

Example 300x600

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Narkotika golongan I jenis sabu sabu..

BACA JUGA :
Modus Lama Muncul Saat Jelang Lebaran, Pelaku Penipuan Minta Antar Kembali Terulang

“Tersangka berhasil ditangkap didalam rumahnya. Setelah anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat yang sebelumnya diterimanya.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (09/04/2022).

Penangkapan itu, Lebih lanjut Daneil Marunduri, awalnya anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Putat Jaya Barat, Sawahan, Surabaya.

“Begitu dilakukan penyelidikan serta penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan 6 poket plastik transparan yang berisi Sabu berat total 5,69 gram beserta bungkusnya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Apes..!! Dua Wanita Cantik Ditangkap Polisi Setalah Simpan Ganja Didalam Tasnya

Masih kata Daniel Marunduri, tak hanya sabu. Anggota juga menyita 1 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, ATM, kotak kertas, uang tunai Rp. 700.000, dan Hendphone milik tersangka.

“Dari barang bukti tersebut oleh SM ini mengaku bahwa sabu itu beli dari EDO (DPO) sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian dibagi menjadi 7 poket untuk dijua. 7 poket sudah terjual dan sisanya 6 poket disudah diamankan polisi.” Imbuhnya.

BACA JUGA :
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Pantau Stok Minyak Goreng di Pasaran

Tersangka juga mengaku bahwa bergelut di bisnis barang haram sudah lama. bahkan ia sudah lima kali mengambil sabu dari Edo untuk dijualnya. Dan mengais keuntungan dengan secara instan.

“Akibat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka MS kini harus berlebaran didalam penjara milik Polrestabes Surabaya. “Tutupnya.

Reporter: Pan

error: Content is protected !!