Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria berinisial SM (50) tahun asal Jalan Putat Jaya Barat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya tak berkutik saat ditangkap oleh Polisi di dalam rumahnya. Pada pada Rabu, 16 Maret 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB,
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Narkotika golongan I jenis sabu sabu..
“Tersangka berhasil ditangkap didalam rumahnya. Setelah anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat yang sebelumnya diterimanya.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (09/04/2022).
Penangkapan itu, Lebih lanjut Daneil Marunduri, awalnya anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Putat Jaya Barat, Sawahan, Surabaya.
“Begitu dilakukan penyelidikan serta penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan 6 poket plastik transparan yang berisi Sabu berat total 5,69 gram beserta bungkusnya,” jelasnya.
Masih kata Daniel Marunduri, tak hanya sabu. Anggota juga menyita 1 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, ATM, kotak kertas, uang tunai Rp. 700.000, dan Hendphone milik tersangka.
“Dari barang bukti tersebut oleh SM ini mengaku bahwa sabu itu beli dari EDO (DPO) sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian dibagi menjadi 7 poket untuk dijua. 7 poket sudah terjual dan sisanya 6 poket disudah diamankan polisi.” Imbuhnya.
Tersangka juga mengaku bahwa bergelut di bisnis barang haram sudah lama. bahkan ia sudah lima kali mengambil sabu dari Edo untuk dijualnya. Dan mengais keuntungan dengan secara instan.
“Akibat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka MS kini harus berlebaran didalam penjara milik Polrestabes Surabaya. “Tutupnya.
Reporter: Pan