Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam memberantas peredaran barang terlarang (Narkotika) dari luar pulau masuk kewilayahan jawa tumur, Polrestabes Surabaya mendapat apresiasi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta atas ungkap kasus tangkapan besar narkotika tiga jenis sekaligus. pada, Rabu (29/12/2021) siang.
Kali Ini Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan kolo sabu dan puluhan ribu butir Pil Extasi siapbedar, barang tersebut disita dari delapan orang tersangka. Mulai dari kurir, bandar dan gudangnya.
Kapolda jatim didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep serta Kasat AKBP Daniel mengatakan, dalam penangkapan delapan orang tersangka dan puluhan kilo sabu serta Robuan Pil ini hasil kerja keras tim gabungan bersama Polrestabes dan Polda diakhir tahun 2021.
“Terungkapnya peredaran ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya atas adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru.” kata Nico Afinta, saat konfrensi pres dimako Polrestabes Surabaya.
Lanjut, Kapolda Jatim, Kemudian informasi ini dianalisis selanjutnya pada tanggal 21 Desember, tim melakukan penangkapan terhadap 3 orang di jalan tol Ngawi. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari 4 orang lainnya.
setelah diintrogasi dan didalami, dari tiga pelaku. pada tanggal 27 Desember akhinya anggota berhasil menangkap empat pelaku lainya, hingga otaknya. Sehingga semua terkumpul ada 8 orang.
“Dari 8 orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti yang disita sabu sebanyak 44,7 kg, kemudian ekstasi ada 31000 butir sudah dibungkus kemudian juga ada 1,05 kilo bubuk. ini kalau jadi ektacy bisa menghasilkan 5000 butir,” tegas perwira dengan dua bintang emas dipundaknya.
Masih kata Nico, Ia menambahkan, dari delapam orang tersangka ini. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. agar pelaku dihukum seberat-beratnya yang berupaya mengedarkan narkoba di Jawa Timur karean sudah merusak generasi bangsa.
“Seperti yang saya sampai jangankan pelaku, anggota yang terlibat harus ditindak tegas dan diadili supaya pengedar narkotika di Jawa Timur ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” Tandasnya.
Lanjut. Kapolda, Polisi juga memohon dukungan masyarakat dan akan membuat saluran nomor handphone di Polres dan Polda untuk menerima informasi dari masyarakat. Masyarakat menjadi bagian dari tim Polda Jawa Timur untuk memberantas narkoba,
“jadi akan diberi kemudahan masyarakat siapa saja memberi informasi kepada kami untuk mengawasi dan memberikan informasi-informasi masuk aplikasi terkait peredaran narkotika,” Imbuhnya.
Dari delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang kini sudah ditahan dipolrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.” Tutupnya.
Reporter: Pan