Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria disurabaya ditangkap Polisi setelah dilaporkan atas kasus pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun, bapak bejat itu diketahui DA (33) asal Jalan Kapas Gading Madya Surabaya.
Aksi cabul itu terjadi pada tanggal 4 hingga 21 Desember 2021, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Kapas Gading Madya 3-A Surabaya.
Ibu korban HD (32) asal Bulak Banteng yang tak lain iastri pelaku akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan pelaku diamankan.
“Tersangka adalah Ayah korban. Saat itu menjemput korban untuk menginap di rumahnya. Dugaannya, saat berada di rumah tersangka tersebut itulah dia melakukan Pencabulan,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (10/04/2022).
Lebih lanjut Mirzal Maulana, tersangka dan ibu korban sebelumnya merupakan suami istri. Pada tahun 2019, memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena sering cek-cok.
Hingga pada tanggal 4 Desember 2021, tersangka menjemput anak laki-laki dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anak pertamanya.
“Saat berada di rumah tersangka. diduga korban mengalami Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pada tanggal 21 Desember 2021,” kata AKBP Mirzal.
Masih kata Mirzal Maulana. Ia menjelaskan. Aksi bejat pelaku terbongkar saat FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Saat di rumah ibunya tersebut korban minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya.
Korban kemudian menyatakan saat menginap di rumah tersangka, ia telah dicabuli oleh pelaku. Atas kejadian itu ibu korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan laporan korban, pada Kamis, 7 April 2022 lalu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA langsung dilakukan penahanan,”Imbuhnya.
Selain mengamakan tersangka. Petugas juga menyita barang bukti celana dalam warna biru, celana dalam warna pink dan celana dalam warna putih tulisan hello kitty.
Atas kelakuan bejatnya. Tersangka akan kami jerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Tutupnya.
Reporter: Pan