Kriminal

Pencuri HP di Gading Karya Surabaya Nyaris Jadi Amukan Warga

×

Pencuri HP di Gading Karya Surabaya Nyaris Jadi Amukan Warga

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam Kasus tidak pidana pencucian dengan pemberatan seorang pria asal Kedung Mangu Selatan Surabaya ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. pada hari Minggu, 03 April 2022, sekitar pukul 00.45 WIB,

Example 300x600

“Pemuda berinisial MTF (21) th itu ditangkap warga setalah aksi pencuriannya di kepergok dan meyerak kepolsek Tambaksari untuk dilakukan penyelidikan dan penahanan.”jelas Kompol Muhammad Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Minggu (10/04/2022).

Rupanya, Lebih lanjut Kapolsek, pelaku ini mencuri 3 buah handphone (HP) sekaligus dalam satu rumah milik korban insial WWK. Dengan memanjat pagar dinding belakang yang tingginya seukuran setengah badan yang sejajar dengan atap rumah tetangganya.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah lantai 3 lanjut turun kebawah menuju ke ruang tamu mengambil barang berupa Handphone.
“HP korban, saat itu ditaruh disebelahnya, setelah berhasil kemudian tersangka keluar dari dalam rumah Gading Karya Gg. 4 Surabaya,”Ungakapnya.

Pada saat keluar dari dalam rumah, masih kata Akhiyar, tersangka melihat pagar rumah belakang milik korban terdapat lubang. kemudian pelaku mempunyai niat untuk mencuri kembali.

“Pelaku naik dengan cara memanjat pagar belakang kemudian masuk kedalam rumah naik ke lantai 2 melalui tangga dan mengambil HP yang sedang di Cash dikamar lantai 2,”ujarnya.

Begitu HP berhasil diambil, Akhiyar menambakan, pelaku kemudian turun kebawah mengambil kembali HP yang sedang di Cash dikamar tengah dan dibawa kabur. Apesnya, saat akan kabur pelaku kepergok salah satu saksi DHS, kemudian dikejar sambil diteriaki maling-maling, sehingga teriakan teriakan itu didengar warga dan petugas.

“Warga yang dibantu oleh Anggota Reskrim dipimpin AKP Zainul Abidin, SH yang sedang melakukan Patroli Sahur, lansung melakukan penangkapan terhadap MFA.” Imbuhnya.

Kemudian tersangka beserta barang buktinya 3 buah HP merk Infinix warna hitam, Vivo warna Pink dan Nokia C-3 warna Hitam diamanakan kepolsek Tambaksari Suarabaya.

“Tersangka juga kamj jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.