Kesehatan

Sidak Takjil, Dinkes Kabupaten Tulungagung Temukan Jajanan yang Mengandung Zat Berbahaya

×

Sidak Takjil, Dinkes Kabupaten Tulungagung Temukan Jajanan yang Mengandung Zat Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Lokasinya di sepanjang Jalan ruas kota . Hasilnya ditemukan  kandungan zat kimia berbahaya dalam beberapa menu jajanan takjil yang dijual sejumlah pedagang yang membuka lapak takjil Ramadhan.

Example 300x600

Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinkes Tulungagung Masduki saat dikonfirmasi  oleh awak media usai sidak , Jumat (8/4/2022), siang,mengatakan, pihaknya menggelar uji sampel makanan takjil di sejumlah titik ruas jalan di wilayah Tulungagung untuk melihat kandungan bahan di dalamnya.” Katanya

Pada sidak jajanan takjil yang dijual di sejumlah ruas jalan tersebut, Ada sebanyak 104 sampel yang dibawa, mulai dari jajanan, krupuk sampai minuman.

BACA JUGA :
Ruang Diagnostik THT KL RSUD dr. Iskak Tulungagung, Berikan Layanan Terbaru Terhadap BBL Hingga Dewasa


Hasilnya ditemukan ada 4 sampel yang positif diantranya terdapat pada jajanan kerupuk goreng pasir,hasil produksi daerah Blitar, kerupuk singkong serta sirop terdapat kandungan Rhodamin B ,yang merupakan zat pewarna tekstil.

” Sedangkan untuk kandungan Boraks
terdapat ada kerupuk puli yang diproduksi dari Kabupaten Lumajang. Kandungan Boraks biasanya digunakan untuk memperenyah tekstur kerupuk.
sedangkan sisa sample jajanan lainnya dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun dari sekian sampel yang dikumpulkan, belum satu pun yang ditemukan produk lokal aslii Tulungagung.

Lebih lanjut, ” pemeriksaan terhadap jajanan tersebut dilakukan melalui sejumlah parameter. Yakni, kandungan zat  yang berbahaya bagi kesehatan. Antara lain pewarna makanan, Rhodamin B, Metanil Yellow, Boraks dan Formalin.

BACA JUGA :
1 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polres Jember

” Masduki menjelaskan tentang Zat pewarna tekstil dimaksud adalah Rodhamin B. Zat ini lebih dikenali sebagai zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas.

Hal tersebut sudah  tertera dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 239/Menkes/Per/V/85.tentang pelarangan Penggunaannya zat berbahaya pada makanan

Tentang penggunaan Rhodamin B dalam makanan menurutnya masih terdapat di lapangan saja,antara lain seperti pada kerupuk rambak botol, dan sirop melalui pemeriksaan pada sejumlah sampel makanan dan minuman.

“Itu hasil sementara. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium, Unair Surabaya” kata Masduki kepada Media

BACA JUGA :
Ruang Diagnostik THT KL RSUD dr. Iskak Tulungagung, Berikan Layanan Terbaru Terhadap BBL Hingga Dewasa

” Jika memang positif,, Dinkes Tulungagung akan memanggil dan memberikan edukasi kepada setiap peenjual dan produsen yang kedapatan masih menggunakan bahan berbahaya tersebut supaya para pedagang lebih berhati-hati lagi dalam hal memilih bahan pangan dan juga tidak lagi memakai bahan itu di dalam makanan atau minuman yang diproduksinya. ” Tegas Masduki

Kendati demikian Masduki mengimbau kepada masyarkat agar bisa memilih makanan yang sudah dilengkapi label BPOM dan PIRT. Sebab produsen yang sudah mengantongi label dari BPOM, bakal menghindari penggunaan zat berbahaya, jikalau masih terdapati terbukti menggunakan zat berbahaya tersebut,akan kami cabut izinnya,” Pungkas Masduki.” ( Siswanto )