Pemerintahan

Target Penerimaan Pajak Pemkab Probolinggo 65 Milyar Pertahun, Sudah Realisasi 18%

×

Target Penerimaan Pajak Pemkab Probolinggo 65 Milyar Pertahun, Sudah Realisasi 18%

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID
Realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Probolinggo hingga akhir Maret 2022 atau triwulan pertama sudah mencapai Rp 12.308.246.367
atau 18,71 persen dari target sebesar Rp 65.767.141.000.

Kepala Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan capaian pajak daerah hingga triwulan pertama ini sudah melampaui target.

“Target pajak daerah untuk triwulan I sebesar Rp 9.865.071.150. Tetapi realisasi capaiannya mencapai Rp 12.308.246.367 atau 18,71 persen,” katanya.

Menurut Ofie, di Kabupaten Probolinggo ada 10 jenis pajak yang terus dimaksimalkan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dari 10 jenis pajak tersebut, yang terlihat tinggi realisasinya adalah pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan serta BPHTB. Sementara yang masih rendah adalah PBB-P2, pajak restoran dan pajak hotel,” jelasnya.

Ofie mengaku sudah menyiapkan berbagai langkah untuk mencapai semua target pajak daerah tersebut. Salah satunya terus menumbuhkan kesadaran wajib pajak. Sebab apapun yang dilakukan kalau kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih belum bagus, maka tidak akan berhasil.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo, utamanya wajib pajak yang sudah tertib membayar pajak daerah. Sebab, pajak untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo menuju kemandirian fiskal daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Ofie menegaskan terus menggali wajib pajak supaya ikut berpartisipasi dalam membayar pajak. Bahkan, berbagai terobosan lainnya seperti penghapusan denda di momen-momen tertentu juga dilakukan untuk menggenjot pendapatan.

“Semua terobosan ini kami buat untuk mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Harapannya, target triwulan II sebesar 40 persen dan target keseluruhan 100 persen sebelum akhir Desember 2022 optimis bisa tercapai,” harapnya.

Ofie menambahkan kuncinya adalah intensifikasi penagihan pajak daerah dan ekstensifikasi penambahan potensi pajak daerah.

“Kita meningkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), khususnya pajak daerah sebagai upaya kemudahan transaksi secara online, lebih transparan dan akuntable,” pungkasnya. ( Agus/Indah )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.