Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Peran Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran diharapkan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RUYILAHU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Provinsi Jawa Barat tentu harus benar – benar tersalurkan kepada masyarakat yang tepat/membutuhkan.
Program Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Bidang Cipta Karya Kabupaten Pangandaran yang bertujuan merehabilitasi rumah – rumah masyarakat kurang mampu, keseluruhan untuk tahun 2022 sebanyak 540 unit yang terbagi 27 Desa se – Kabupaten Pangandaran.
Sementara untuk wilayah Kecamatan Padaherang Desa Kedungwuluh dan Desa Panyutran, serta Kec. Mangunjaya Desa Kertajaya dengan masing – masing 20 unit per desa, demikian diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Darda Kusnendra saat memberikan arahan sosialisasi Rutilahu di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (14/04/2022).
Untuk alokasi anggaran per unit calon penerima manfaat (CPM) sebesar Rp 20.000.000,- diperuntukan Material Rp 17.500.000,-, Hatian Orang Kerja (HOK) Rp 2.000.000,- dan Biaya Operasional (BOP) Rp 500.000,-
Saat sekarang baru tahapan sosialisasi per desa yang menerima manfaat, sementara untuk tahapan sosialisasi tingkat kabupaten sudah terlaksanakan.
Untuk Calon Penerima Manfaat (CPM) harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai juklak juknis sehingga nantinya bisa lolos ditahap berikutnya ketika verifikasi data berdasarkan survei dilapangan, ucap Darda.
Adapun syarat yang telah ditetapkan antara lain :
- Tanah milik sendiri.
- Adanya kesanggupan swadaya tidak terbatas.
- Survei Lokasi calon penerima manfaat (CPM)
Untuk pelaksaan teknis setelah verifikasi yang sudah dijadwalkan bulan Juli 2022. Sedangkan untuk proposal pencairan awal ditargetkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi sekitar akhir bulan Mei 2022.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi akan mengusulkan pencairan sekitar bulan Juni, dan biasanya proses pencaiaran memerlukan waktu 1 bulan. Setelah proses sudah ditempuh, yang mana nantinya akan disalurkan ke Toko Material, papar Dede selaku Korfras Provinsi.
Ditempat yang sama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kedungwuluh Yayan, yang didampingi oleh beberapa anggotanya menyampaikan bahwa selaku pihak penanggungjawab lapangan akan terus bekerja sesuai apa yang diarahkan oleh pihak Cipta karya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( DPUTRPRKP ) Pangandaran dengan didampingi oleh Korpras Provinsi, Ucapnya.
Di Desa Kedungwuluh Sebanyak 20 calon penerima manfaat (CPM) itu baru tahapan sosialisasi dari yang sudah diajukan, menyanggupi akan syarat – syarat yang disosialisasikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) ke calon penerima manfaat (CPM) tentunya masyarakat dapat membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan RUTILAHU tersebut ditanda tangan diatas materai, pungkasnya. (N.Nurhadi)