Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) gugat Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso ke Pengadilan Negeri Bondowoso lantaran diduga membuat surat keterangan melawan hukum.
Tak hanya Kades, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Provinsi Jawa Timur cq, unit pelaksana teknis pengelolaan sumber daya air wilayah sampean setail di Bondowoso juga menjadi tergugat kedua.
Dan Kepala Kementerian Agraria dan tata ruang badan pertanahan Nasional Kabupaten Bondowoso juga turut menjadi tergugat.
Gugatan tersebut tentang sebidang tanah milik masyarakat, yang oleh Kepala Desa Karanganyar, dibuatkan surat Keterangan Tanah Milik Negara.
Padahal tanah itu adalah milik 3 orang. Yakni Astima (68), Sumiati (63), dan Sukkur (59). Astima dan Sumiati warga Desa Karanganyar dan Sukkur warga Desa Purnama yang sama-sama Kecamatan Tegalampel.
Parahnya lagi, tanah milik 3 orang itu sudah dikelola selama 11 tahun 4 bulan. Sehingga pemiliknya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Nurul Jamal Habaib Ketua LBH Abu Nawas yang bertindak sebagai kuasa hukum 3 orang yang mengaku memiliki tanah tersebut usai sidang di PN Bondowoso pada media, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut, Habaib menerangkan, selama ini Kades Karanganyar telah menguasai tanah kliennya dengan perbuatan diduga melawan hukum.
” Makannya kami melakukan upaya hukum di PN Bondowoso untuk membela hak-hak milik 3 orang klien kami,” kata Habaib
Dijelaskannya, tanah milik kliennya oleh Kades Karanganyar, Tegalampel dikuatkan dengan adanya surat jika tanah itu milik negara. Namun, setelah dikroscek surat itu ke Pemda Bondowoso, ternyata surat itu bukan peruntukkan keterangan. Ini sudah fatal sekali.
Sedangkan saat sidang pada Rabu 20 April 2022, Kepala Desa Karanganyar, Tegalampel justru tidak hadir di persidangan.
” Kades Karanganyar Sudah dipanggil secara, namun tidak hadir. Ini yang memanggil padahal lembaga peradilan negara, kok malah tidak hadir,” ujarnya.
Dalam surat gugatan, Nurul Jamal Habaib meminta agar majelis hakim menghukum tergugat dengan menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat.
Selain itu tergugat I dan II harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.546 Juta dan Immateriil Rp2 Miliar.
Dia menerangkan, kerugian materiil penggugat sangat nyata, jika tanah
tersebut ditanami padi dapat menghasilkan keuntungan
Rp.15 juta rupiah dalam sekali panen (4 bulan) atau senilai
Rp.45.000.000 dalam setiap tahunnya.
Sementara, tergugat II telah menguasai Objek Sengketa selama 11 tahun 4 bulan, Sehingga
total kerugian adalah Rp.45.000.000 x 11 ditambah Rp.15.000.000 menjadi Rp.510.000.000.
Diterangkannya, penggugat menggunakan 2 (dua) Kali jasa Advokat dalam mengajukan upaya hukum gugatan dan operasional
selama terjadi permasalahan ini untuk,
” Pertama Penggugat
menghabiskan dana Rp.20 rupiah,
Kedua : Rp.16 juta rupiah, sehingga total Senilai Rp.36 juta rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dia menyatakan, bahwa dampak atas penguasaan Objek secara melawan hukum oleh
Tergugat II, Penggugat senantiasa digunjung, diolok-olok oleh tetangga
sekitar.
Akibatnya, membuat Penggugat Shock dan sangat malu, sehingga nama baik dan harga diri Penggugat, sedianya tidak dapat dinilai dengan harta benda apapun, tetapi untuk menjadikan gugatan ini pasti serta terukur, maka Penggugat menaksir dan menentukan sendiri nilai kerugian immateriil tersebut sebesar Dua Milyar Rupiah.
Sedangkan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat termasuk perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
” Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, karena turut tergugat Sebagai Lembaga Pemerintah, yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintah di bidang Pertanahan, yang menerbitkan sertifikat hak pakai, dan ketika gugatan ini dikabulkan sudah seharusnya Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan.
” Karena gugatan ini berdasarkan dasar hukum yang jelas, alasan yang
bisa dibuktikan dengan sempurna (Middelen van den is), Sehingga ketika gugatan ini dikabulkan maka tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum dengan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut,” tutupnya.
Sementara, warga yang merasa tanahnya diserobot Kepala Desa Karanganyar merasa tanah tersebut adalah miliknya.
” Mulai dulu tanah itu mau saya ambil tapi tidak dikasih, katanya kalau diambil mau dihukum saya,” jelas warga yang memiliki tanah.(Ark)