Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Maraknya berbagai platform yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas judi online dan robot trading ilegal, mendapatkan sorotan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Jawa Timur.
“Situs dan aplikasi yang mengarah ke judi online harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Robot trading ilegal juga tak kalah bahayanya, menjerat masuknya dana masyarakat yang berhasil ditipu dengan janji keuntungan berlipat, ujung-ujungnya scam,” kata Sena Kogam, Wakil Sekretaris DPD KNPI Jawa Timur pada media, Jumat 22/4/2022.
Menurut Sena, sudah lama keluhan masyarakat tentang keberadaan platform-platform ilegal yang dapat diakses dengan bebas di Indonesia. Sayangnya, ketika sudah jatuh banyak korban baru ada tindakan.
Dalam konteks efektifitas keberlakuan suatu hukum, Lawrand M. Friedman berpendapat bahwa efektifitas hukum itu dipengaruhi 3 (tiga) hal, pertama subtansi hukum itu sendiri (perundang-undangan), yang kedua perilaku penegak hukum itu sendiri, yang ketiga budaya hukum atau kesadaran masyarakat akan patuh terhadap hukum itu sendiri.
Perihal subtansi hukum atau hukum positif di Negara Indonesia, Negara Indonesia telah mempunyai beberapa regulasi pengaturan tentang sanksi pidana terhadap siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap siapa saja yg melakukan tindak pidana Judi Online dan Robot Trading Ilegal, baik mulai dari hukum pidana umum sampai dengan hukum pidana khusus. Mulai dari tindak pidana yang termuat dalam Undang-Undang ITE dan/atau Undang Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP mengenai tentang Penipuan.
Sena Kogam mempertanyakan kinerja Kemeninfo RI yang tidak melakukan upaya maping situs dan aplikasi judi dan trading ilegal sebagai langkah preventif mencegah sebelum terjadinya korban. Cyber Crime POLRI juga seharusnya melakukan tindakan preventif melacak pemilik dan pengelola aplikasi.
Dalam penegakan hukum pidana modern saat ini, Prof. Edward O.S. Hiariej berpendapat bahwa keberhasilan penegakan hukum pidana itu bukan lagi di ukur dari seberapa banyak atau seberapa tinggi prestasi penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas suatu kejahatan, akan tetapi keberhasihan penegakan hukum pidana yang modern saat ini diukur dari presentase apakah masyarakat mempunyai kesadaran hukum untuk tidak melakukan suatu kejahatan tindak pidana maupun apapun nama perbuatan tercela itu.
Sayangnya di Negara Indonesia saat ini motif motif seseorang melakukan kejahatan properti (harta benda) seperti Judi Online dan Robot Trading Ilegal, mendominasi disebabkan karena kebutuhan ekonomi, terutama kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan, bukan disebabkan karena kebutuhan gaya hidup seperti kejahatan kera putih. Hal tersebut tidak terlepas dari kurang dari kata layak kesejahteraan masyarakat di Indonesia dan tingginya angka pengangguran kerja. Padahal kesejahteraan atau hak hak alamiah masyarakat dalam suatu negara tersebut merupakan tanggungjawab suatu negara yang berdaulat sebagaimana pendapat seorang Filsuf John Locke dalam teori kontrak sosial, terlebih hal tersebut diamanahkan oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus penipuan online yang melibatkan selebram sebagai afiliator dan sejumlah selebriti yang diduga turutserta dalam mengendors produk yang meresahkan masyarakat tersebut. Kasus terakhir, robot WTrade yang diklaim sebagai robot penghasil uang kilat dari trading cryptocurrency menghilang tanpa jejak setelah berhasil menggalang dana dari masyarakat yang berhasil diperdayainya.
“Anehnya, sejumlah bank BUMN digunakan sebagai sarana transaksi, deposit maupun penarikan dana di aplikasi ilegal yang tidak mengantongi izin Bappeti RI. Apakah bank BUMN ini tidak masuk kategori diduga turut serta sebagai fasilitator kejahatan online?” Ungkap Sena yang berharap agar ada regulasi perbankan yang tegas untuk menanggulangi arus transaksi dana kejahatan ekonomi di internet.
Di Negara Indonesia hampir bisa dikatakan tidak terdapat kekosongan hukum atau kekurangan hukum yang menjerat kepada pelaku Judi Online dan Robot Trading Ilegal, karena pada dasarnya dalam membuat suatu undang-undang/hukum pidana material dalam rangka menjawab tantangan perubahan arus zaman merupakan hal yang tidak sulit bagi pembentuk undang-undang berserta para begawan hukum dalam merumuskannya.
Akan tetapi yang menjadi PR/Tugas bersama ialah bagaimana mewujudukan penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan, tanpa adanya unsur korupsi dalam penegakan hukum itu sendiri, penegakan hukum tanpa adanya campur tangan dari sekelompok yang mendominasi dan peran masyarakat itu sendiri untuk bersikap kooperatif sebagai perwujudan berwarganegara dengan baik untuk mempunyai kesadarkan akan tidak melakukan kejahatan maupun perbuatan tercela lainnya, serta tidak segan dan takut untuk melaporkan pelaku yang telah melakukan perbuatan Judi Online dan Robot Trading Ilegal.
Lebih lanjut mantan Ketua PC PMII Kota Malang tersebut juga berharap para korban yang dirugikan melaporkan ke pihak yang berwajib dan memerintahkan kepada seluruh Penegak hukum agar menegakkan hukum yang merdeka dan bebas dari korupsi . DPD KNPI Jawa Timur siap mendampingi dan mengawal kasusnya hingga tuntas. (Ark)