Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas kecamatan dalam sebuah penggerebekan di rumah kos kawasan Ngajum. Sebanyak 29 poket sabu siap edar disita, dan tiga pria yang diduga pengedar diamankan.
Operasi ini dilakukan pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Dalam penindakan tersebut, aparat menyita total 8,54 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil.
“Sebanyak 29 poket sabu kami amankan dari salah satu tersangka, bersama alat hisap dan timbangan digital. Semua barang bukti diyakini siap edar,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (25/4/2025).
Tiga tersangka yang kini ditahan adalah KM (43) warga Gondanglegi, DS (42) warga Ngajum, dan PH (27) asal Kepanjen. Mereka ditangkap di lokasi dengan barang bukti berbeda.
Dari tangan KM, petugas menyita sabu, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Sementara DS ditangkap bersama dua ponsel dan sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk mengantar sabu. Sedangkan PH diamankan dengan satu unit ponsel.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
AKP Bambang menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti di sini. Ini soal menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti,” tegasnya.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika di sekitarnya.