Polri

Dua Bandit Jalanan Ditangkap Polisi di Endrosono Semampir Surabaya

×

Dua Bandit Jalanan Ditangkap Polisi di Endrosono Semampir Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya tangkap dua seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya.

Example 300x600

Dua orang yang ditangkap pada. Senin 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB, di rumah salah satu pelaku itu diketahui berinisial MM (31) asal Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya dan AS (27) asal Jalan Endrosono, Semampir Surabaya,

Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso, melalui kanit Reskrim Iptu DJoko Susanto, mengatakan kedua tersangka ini berhasil ditangkap dirumahnya di Jalan Endrosono, Semampir Surabaya,

Keduanya ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan laporan dari seorang tukang sapu jalan berinisial. AM 32 Tahun. warga Pakal Timur Surabaya,” jelas Djoko. Selasa (26/04/2022).

Begitu menerima laporan korban. Lebih lanjut Djoko, Petugas langusng melakukan penyelidikan. dengan berbekal GPS di HP korban, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Endrosono.

“Dari tersangka. petugas juga menyita berang bukti 1 unit sepeda motor milik korban Honda Scoopy Nopol L-2870-YW, 3 mata kunci T, gagang kunci T, anak kunci pembuka tutup magnet dan motor sarana pelaku Mio No. Pol palsu.” Ungkapnya.

Saat ditangkap dan interogasi. Masih kata Djoko, rupanya kedua bandit jalanan ini merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Mereka sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang berupa. Sementara dari ulah tersangka ini ada tiga laporan yang masuk kepolsek Rungkut dan 1 laporan di Polsek Gununganyar.” Imbuhnya.

Akibat perbuatanya para tersangka ini kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Rungkut Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Keduanya juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling 7 tahun. “Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.