Kriminal

Aksi Curanmor Gumukmas Jember Digagalkan, Residivis Asal Lumajang Ditangkap

989
×

Aksi Curanmor Gumukmas Jember Digagalkan, Residivis Asal Lumajang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Curanmor

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi pencurian motor di parkiran Alfamart Gumukmas, Jember, berhasil digagalkan polisi, Selasa (19/5/2026) malam. Pelaku RS, warga Kedungjajang, Lumajang, ditangkap usai dikejar hingga Sumberbaru.

Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya berbelanja di dalam minimarket sekitar pukul 22.00 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy milik korban diparkir di halaman toko.

Example 300x600

“Korban bersama istrinya masuk ke Alfamart sekitar 10 menit. Saat itulah dua pelaku datang berboncengan lalu membawa kabur motor korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA :
Pedagang Pasar Tradisional Jember Didatangi Gus Fawait, Curhat Minimnya Sarana Prasarana

Menerima laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Jember dan Polsek Gumukmas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah melakukan pengejaran kurang lebih 20 kilometer, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku,” katanya.

Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Jalan 45 Sumberbaru, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Namun proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan karena pelaku berusaha melawan petugas.

BACA JUGA :
Gugatan Ditolak, PTUN Sebut: Tukar Guling Aset Pemkab Jember Dinilai Sah

“Sempat ada perlawanan saat diamankan. Karena membahayakan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Angga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, sejumlah anak kunci, serta kunci T yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor korban.

“Barang bukti yang diamankan berupa celurit, anak mata kunci, dan kunci T yang dipakai pelaku saat beraksi,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Kenang Pahlawan Gus Fawaid Gelar Upacara HUT RI ke-79 di Makam Pahlawan Letkol Moch Sroedji Jember

Hasil pemeriksaan menunjukkan RS merupakan residivis kasus curanmor. Ia disebut pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Angga.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Jember. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus sudah dilimpahkan ke penyidik Pidum Satreskrim Polres Jember dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.