Berita

Warga Jambesari Diringkus Polres Bondowoso Lantaran Mencuri Sepeda Motor Saat Belanja Baju Lebaran

40
×

Warga Jambesari Diringkus Polres Bondowoso Lantaran Mencuri Sepeda Motor Saat Belanja Baju Lebaran

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resort Bondowoso menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (25), warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusollah.

Pelaku mencuri motor Honda Beat Nopol P-6850-BM, milik warga Desa Binakal , Kecamatan Binakal, di parkiran depan Toko Baghdad, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Bondowoso.

Example 300x600

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, pelaku mencuri kendaraan roda dua milik pengunjung toko yang tengah berbelanja baju lebaran, Selasa (26/4/2022) kemarin.

BACA JUGA :
Kubu Bupati Salwa Ancam Laporkan Ketua DPC PKB Bondowoso, Ahmad Dhafir: Jangan Gertak Saya

Pelaku mencuri dengan cara menuntun sepeda korban yang sedang tidak dikunci setir menuju tukang kunci yang tak jauh dari lokasi.

“Setelah dibuatkan kunci palsu, pelaku membawa kabur sepeda motor ke rumahnya di Desa Jambesari,” ujarnya.

BACA JUGA :
Kasat Lantas Polres Bondowoso Tingkatkan Physical Distancing Demi Percepatan Pencegahan Covid-19

Sehari setelah kejadian pencurian, kata Wimboko, pihaknya berhasil menangkap pelaku.

“Kita tangkap pelaku hari ini pada 27 April 2022 sekitar pukul 03.30 WIB oleh tim Satreskrim,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, saat ditangkap di rumahnya pihaknya juga mengamankan sejumlah sepeda motor N-Max, Vixion, kunci T yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA :
Tuduh Selingkuhi Istrinya, Pria Asal Situbondo Aniaya Pemuda Bondowoso

“Pengakuan pelaku sudah pernah mencuri di 10 lokasi berbeda di berbagai wilayah di Bondowoso,” ujarnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses lebih lanjut.

“Kita sangkakan pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun ” pungkasnya.(Ark)

error: Content is protected !!