Kriminal

Pura-pura Nolong Korban Kecelakaan, Pria Ini Malah Embat HP Milik Seorang Wanita

×

Pura-pura Nolong Korban Kecelakaan, Pria Ini Malah Embat HP Milik Seorang Wanita

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Seorang pria asal Ampel Gading, Kabupaten Malang, terpaksa harus mendekam dalam penjara setalah ketangkap tangan mencuri HP milik korban Kecelakaan di didaerah Osowilangun, Surabaya.

Example 300x600

Pria berinisial MB berusia 27 tahun ini ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. di Kampung Pande Gg Merak , Gedangan , Sidoarjo. pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Mengatakan pada awalnya pelalu ini berpura-pura menolong seorang wanita yang menjadi korban kecelakaan di daerah Osowilangun, Surabaya.

“Namun. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil Hendphone milik korban dan meninggalkan korban begitu saja. tanpa ada belas kasihan serat tidak ada keprimanusiaan.”Kata Mirzal Maulana.

Masih kata Mirzal Maulana, Pelaku diketahui setalah HP korban berpindah tangan. Dia mengecat semua orang yang ada dikontak korban untuk meminta uang.

“Pelaku ini mengatas namakan korban, dan menghubungi teman dan kerabat dekat korban untuk meminta uang untuk berobat.” Jelas perwira dengan dua melati dipundaknya.

Bukan hanya itu, pelaku juga mengirimkan gambar-gambar yang mengandung pornografi dengan menggunakan HP korbanndenga aksud tujuan meminta uang ke keluarga korban.

Karna laporan di Polrestabes Surabaya, Lebih lanjut Mirzal Maulana. Anggta lalu melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.

“Begitu mendapatkan informasi masi keberadaan pelaku.Tim Opsnal kemudian bergerak ke daerah gedangan Sidoarjo untuk mengamankan pelaku disebuah rumah kost.” Imbuhnya.

Selain menangkap tersangka. Petugas juga menyita barang bukti 1 buah HP hasil kejahatan, dosbook, motor Honda CB 150 nopol N 4732 TDJ sebagai sarana, ATM, KTP, dan Screenshot chat ke keluarga korban.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman paling lama 7 tahun penjara. ” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.