Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Persoalan pangan di Kabupaten Pulau Taliabu, yang saat ini menjadi pembatasan, Maluku Utara (Malut) hingga kini belum dapat teratasi.
Bagaimana tidak, Taliabu sejauh ini masih mengandalkan impor pangan dari luar daerah, seperti Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sementara, Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulteng telah mengeluarkan kebijakan resmi soal impor pangan.
Surat edaran Bupati Banggai, bernomor: 521/2094/Ketapang, mengenai pembatasan penjualan cabe rawit dan cabe besar ke luar wilayah akibat inflasi.
Hal tersebut tentunya bakal berdampak hingga ke Taliabu yang diprediksi mempengaruhi lonjakan harga.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Taliabu, Haruna Masuku mengaku telah mendapat informasi tersebut.
Kata Haruna, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Taliabu.
“Adapun kalau sudah ada batasan, minimal apa yang harus kita lakukan supaya masyarakat tidak mengalami krisis pangan,” kata Haruna, Selasa (27/9/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Taliabu belum dapat dikonfirmasi, lantaran masih berada diluar daerah.
Terpisah, Kadis Pertanian Taliabu, Septinus Barunggu mengaku belum menerima informasi pembatasan impor pangan.
Meski begitu, Septinus bilang, pihaknya akan bergerak memanfaatkan kawasan pertanian untuk atasi masalah tersebut.
“Mesti pangan yang menghitung dulu, dia harus ada neraca pangan yang dihitung berdasarkan perkapita dari masyarakat, setelah itu disampaikan kepada Perindagkop dan Pertanian supaya kami berupaya memenuhi yang sesuai dengan mereka punya kebutuhan,” terangnya.
Dia mengatakan, misalnya estimasi warga di Taliabu sehari mampu menghabiskan kebutuhan pokok berupa umbi-umbian dan barito berapa banyak.
“Nah data analisis itu yang mereka berikan ke kami. Jadi nanti kami sesuaikan dengan luasan tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” paparnya.(Sunardi)