Kendal, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten di jadwalkan akan berlangsung tanggal 19 Oktober 2022. Ada 62 desa yang melaksanakan pemilihan tersebut.
Dari jumlah tersebut ada tiga calon yang harus bersanding dengan istri. Ini terjadi karena aturannya tidak boleh ada calon tunggal dalam pemilihan kepala desa sehingga harus berpasangan dengan istri.
Ketiga desa itu adalah Desa Jungsemi dan Gebanganom Wetan Kecamatan Kangkung dan Desa Margorejo Kecamatan Cepiring.
Suyoto Kepala Desa Margorejo salah satu calon kepada media ini di kantornya Senin (10/10) mengatakan, sebelumnya tidak menduga bila dirinya sebagai calon tunggal. Akan tetapi setelah penutupan pendaftaran selesai tidak ada calon lain dan akhirnya saya maju bersama sang istri.
“Ini berarti suatu kepercayaan bagi saya untuk memimpin Desa Margorejo lagi”, kata Suyoto.
Ditambahkan, sebagai kepala desa yang paling utama adalah memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik di rumah maupun di kantor. Pelayanan yang ada kita kedepankan. Disamping itu harus ada program nyata kaitannya dengan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan nilai lebih bagi seorang kepala desa”, imbuh Suyoto.
Sementara itu Dasuki, Kades Jungsemi Kecamatan Kangkung yang juga tidak ada tandingnya mengatakan, sebagai pelayan masyarakat apa yang dikehendaki mereka harus kita laksanakan.
“Disamping pelayanan juga harus di barengi dengan program pembangunan yang intinya untuk memajukan desa sekaligus mensejahterakan masyarakatnya”, kata Dasuki yang desanya memiliki Pantai Indah Kemangi, salah satu obyek wisata bahari di Kabupaten Kendal. (Teguh).