Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, berinisial ST diamankan oleh Tim Resmob Polres Situbondo. Saat sedang asyik bermain judi Qiu Qiu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, mengatakan selain ST, polisi juga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Yakni S, SP, MT dan H.
“Mereka kami amankan di Kampung Lesong, RT/RW : 01/13, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, tepatnya di rumah saudara Tomy sekitar pukul 23.30 wib (12/10/22),” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedhi mengungkapkan, dari pengembangan kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Situbondo.
“Mereka berinisial I, T dan D,” singkatnya.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya uang hasil perjudian Rp1.550.000, dua set kartu domino serta satu unit handphone merk Nokia. “Saat ini para terduga pelaku judi kyu-kyu beserta BB sudah diamankan di Mapolres Situbondo,” pungkas Dedhi.
Bila hasil pemeriksaan kelimanya terbukti melakukan perjudian, maka mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka. Kita tunggu saja hasilnya,” jelas pria asal Mojokerto ini.(Day)