Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jember bersama aset pemerintah kabupaten Jember meninjau langsung lokasi titik yang di ajukan oleh Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) Rabu (26/10/2022).
Leon Kepala Bidang Disperindag mengatakan, Instruksi dari bupati kemarin dalam pelaksanaan audensi bersama PTGS, memohon lokasi wilayah khusus pertambangan batu kapur” kita sudah menentukan lahan titik lokasi PTGS
“Menjadi kewengan bupati sebagai pemilik aset, hasil kunjungan hari ini akan di laporkan bahwa PTGS menggunakan lahan sudah di survei,” menurut Leon.
Perijinan Lokasi aset milik Pemkab dan Ijin operasional penambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Leon menambahkan, yang dilakukan oleh PTGS mohon ijin ke Bupati menggunakan aset barang milik daerah gunung sadeng,” ucapnya.
Menurut ketua PTGS Nur Hasan mengungkapkan, membenarkan kunjungan menentukan lokasi penambang pembakar tradisional wilayah PTGS.
” Hari ini sudah di tentukan 1 titik wilayah gunung sadeng yang menjadi penambang PTGS,” imbuhnya.
Sementara itu Kades kasian timur Harianto mengungkap, permohonan kita satu titik diberikan kepada PTGS karena sudah jelas terpampang patok milik Pemkab Jember.
“Kami sangat setuju objek diberitahukan ke Dinas untuk memohon pada Bupati, itu sangat di setujui karena batunya layak di bakar. Sehingga Desa kasian timur ada 86 pembakar tradisional sebelumnya hampir mencapai 500 pembakar,” Pungkasnya (Dri).