Berita

Disdukcapil Jember Peringati Hari Kependudukan Sedunia ke-34, Bupati Hendy Imbau Masyarakat Validasi Data

×

Disdukcapil Jember Peringati Hari Kependudukan Sedunia ke-34, Bupati Hendy Imbau Masyarakat Validasi Data

Sebarkan artikel ini
Kadisdukcapil Jember
Ketua TP PKK Jember didampingi Kadisdukcapil Isnaini Dwisusanti saat memberikan buku nikah, Kamis 18/7/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menyelenggarakan pelayanan kependudukan bagi warga Jember dalam Peringatan Hari Kependudukan Sedunia ke-34 Tahun 2024, Kamis (18/7/2024).

Sambutan Bupati Jember Hendy Siswanto yang dibacakan oleh Asisten I Pemkab Jember Zamroni, menyampaikan bahwa dokumen admindukcapil semua kebutuhan pelayanan yakni BPJS, pendaftaran sekolah akte kelahiran dan lainnya.

Example 300x600

“Dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan kabupaten Jember, Pemerintah daerah melalui Disdukcapil terus berupaya pelayanan seluruh lapisan masyarakat arti pentingnya dokumen kependudukan,” kata Zamroni.

BACA JUGA :
Kasus Ruda Paksa Empat Anak Dibawah Umur di Jember dapat Perhatian Serius DP3AKB

Dalam memperingati hari kependudukan se-dunia tahun 2024, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan validasi terhadap data kependudukan dimiliki.

“Sehingga Jember memiliki data yang valid, nantinya akan digunakan untuk melakukan perencanaan dan pembangunan di kabupaten Jember,” jelas asisten satu.

Sementara, Kadisdukcapil Kabupaten Jember Isnaini Dwisusanti mengatakan, validasi data harus kerjasama dan warga harus peduli terhadap data kependudukan sendiri.

BACA JUGA :
Sudah Punya Istri, Warga Lodokdombo Cabuli Remaja Hingga Hamil Kini Ditahan Polres Jember

“Kami ingin kolaborasi antara semua OPD, Disdukcapil dan semua warga. Saya ingin sekali masyarakat memvalidasi data setiap warga minimal tiga (3) tahun sekali,” ujarnya.

Masih kata Dwisusanti, tidak boleh mengatakan bahwa data atau pengajuan syarat tidak benar, karena yang jelas syarat terpenuhi akan diproses.

“Kemudian ada warga datang ke Dispenduk dia hidup kok kemudian dimatikan datanya, karena persyaratan lengkap ada surat kematian dari desa. Formulir R201 pelapor dan KK. Syarat tercukupi akan benar kami proses,” terangnya.

BACA JUGA :
RSD Balung Ikuti Lokakarya Terapi Pencegahan Tuberkulosis Layanan PDP Kabupaten Jember

Sedangkan untuk nikah non muslim KUA-nya di Disdukcapil harus mencatatkan pernikahan warga non muslim.

“Tentang isbat nikah setiap tahun pengajuan disampaikan ke masyarakat melalui Camat dan Desa, warga yang belum tercatat pernikahan,” terangnya. (ADV/DriSta)