Berita

Restoratif Justice Perkara Pencurian di Rohil Disetujui Jampidum Kejagung RI

×

Restoratif Justice Perkara Pencurian di Rohil Disetujui Jampidum Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Kejati dan jajaran melakukan vidkon terkait ekspose perkara restoratif justice bersama Jampidum Kejagung RI, Kamis (3/11/2022).

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, SH, MH.

Bertempat di ruang vidcon lantai 2, gedung Kejati Riau, Kamis (03/11/2022), sekira pukul 07.30 Wib pagi tadi.

Example 300x600

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH dalam keterangan pers menyebutkan,bahwa dlam ekspose kali ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dohar Nosib Wira Warman.N,S.E.,S.H.,M.H dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Adapun tersangka dan perkara yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, atas tersangka Harbani alias Bani bin Efendi.

Tersangka terjerat kasus pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana.

Dijelaskan Kasi Penkum perkara pencurian terjadi pada hari Kamis 11 Agustus 2022 lalu sekira pukul 06.00 Wib.

Tersangka, yang hidup secara nomaden berpindah dari satu masjid ke masjid lain, berjalan kaki menuju ke Bagan Batu. Lalu sekira pukul 10.30 Wib ketika tersangka tiba di Jalan Indra Bangsawan, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka melihat Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE, warna hitam milik korban Ngadirin yang terparkir di depan kebun kelapa sawit milik korban.

“Tersangka melihat bahwa kunci kontaknya tergantung di sepeda motor tersebut. Lalu melihat sekitar untuk memastikan tidak ada pemilik sepeda motor tersebut, lalu menyalakan sepeda motor dan mengendarainya pergi menuju Desa Ajamu untuk menginap di rumah abang kandung Tersangka,” jelas Bambang.

Keesokan harinya, lanjutnya, setelah menginap di Desa Ajamu, Jumat 12 Agustus 2022, tersangka membawa sepeda motor kirban ke Siak.

“Tersangka pada awalnya sama sekali tidak memiliki niatan untuk mencuri motor tersebut, Tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu keinginan terpendam yang sudah lama mengidam-idamkan memiliki kendaraan sepeda motor untuk membantunya hidup nomaden dan mencari nafkah. Namun tersangka belum memiliki kemampuan untuk memiliki sepeda motor, dikarenakan faktor ekonomi.

“Selasa 30 Agustus 2022 di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir, Sektor Kubu. Tersangka ditangkap dengan sangkaan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” ujar Jaksa Madya tersebut.

Bambang menerangkan bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

  1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
  2. Tersangka belum pernah dihukum;
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
  5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
  6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
  7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.