Berita

Tim Gabungan Kejagung RI dan Kejati Riau Amankan DPO Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2018

×

Tim Gabungan Kejagung RI dan Kejati Riau Amankan DPO Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Dumai
Terdakwa kasus tipikor diamankan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Riau, Kamis (02/05/2024) sore di kediaannya.

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.IDSatgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor Hayati Ghani yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2018.

Tersangka berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan di kediamannya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal. Kota Pekanbaru, Kamis (02/05/2024) sore tadi.

Example 300x600

Kasi Penkum Kejati Dumai, Bambang Heripurwanto dalam keterangan pers menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

“Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan,” jelasnya.

Terpidana Hayati sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Selanjutnya Sekira Pukul 18.45 wib Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” terangnya.

Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

“Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp. 500 juta,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, pengamanan terjadap Terpidana Dra. HAYATI GHANI oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.