Kriminal

Perkosa Dua Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Dibekuk Polres Bogor

×

Perkosa Dua Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Dibekuk Polres Bogor

Sebarkan artikel ini
Kapolres bogor menggelar konfrensi pers usai mengungkap kasus perkosaan anak di bawah umur pada hari kamis 03/11/22 di Mapolres Bogor. (Foto/LN/RH)

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID  – Diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap dua putri 13 dan 14 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Kamis 22 September 2022 lalu, Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bekuk tiga remaja.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H mengatakan tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20),IM (16), dan RA (16). Sementara itu di orang pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.

Example 300x600

Aksi persetubuhan terjadi di salah satu rumah pelaku, pada saat itu kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian.

Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat di bawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan di tinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah. (Moel/RH/GUSt)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.