Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Dairi AKBP Wahyuni Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tigalingga AKP SP. Siringo Ringo, SH bersama Camat Tigalingga dan Bhabinkamtibmas, lakukan himbauan kepada pemilik warung agar tidak menginzinkan permainan judi dalam bentuk apapun, tepatnya di warung Bernard Rumapea Dusun Huta Ginjang, Desa Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Senin malam (07/11/22)
Kapolsek Tigalingga juga menjelaskan kepada masyarakat dalam praktek perjudian akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Dan oleh karena itu Polsek Tigalingga akan turus menerus melakukan himbauan dan pemasangan stiker, agar masyarakat di Kecamatan Tigalingga tidak terpengaruh dalam praktek perjudian togel maupun kim ataupun jenis perjudian lainya.
Hal tersebut sudah dilaksanakan komitmen bersama forkopimda maupun para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pemberantasan praktek perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
“Dengan adanya himbauan, dan pemasangan sticker himbauan tentang larangan perjudian semoga bisa menghilangkan kebiasaan masyarakat yang tidak baik yaitu berjudi,sehingga perjudian di kecamatan Tigalingga dapat hilang,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak memberikan ijin bagi warga yang hendak berjudi di warung terkhusus Judi Togel / Kim maupun permainan judi lainnya, guna dalam menciptakan situasi kamtibmas di Tigalingga tetap kondusif.
Dalam hal Himbauan tersebut pemilik warung dan masyarakat yang berada di warung sepakat dan ikut membantu memberantas penyakit masyarakat dan mengikuti himbauan yang di sampaikan oleh Kapolsek Tigalingga dan juga Camat Tigalingga.
Dan Pemilik Warung juga Sudah memberikan Pengumuman bahwa dilarang bermain judi di Warung miliknya sesuai dengan himbauan yg disampaikan oleh pihak kepolisian.
Turut dalam melakukan himbauan Camat Tigalingga Untung Roi Boy Nahampun, Kepala Desa Lau Mil Laurensius Sianturi dan personil Bhabinkamtibmas Polsek Tigalingga. (Mula)