Pemerintahan

Berinovasi Bersama Bapenda Pangandaran, Membayar Pajak Via API Virtual Acount

×

Berinovasi Bersama Bapenda Pangandaran, Membayar Pajak Via API Virtual Acount

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID –Untuk meningkatkan potensi pendapatan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran lakukan inovasi.

Example 300x600

Yaitu menjemput bola dengan sosialisasi ke beberapa desa bahkan akan mendatangi wajib pajak, Bapenda juga memanfaatkan teknologi digital yang bekerjasama dengan perbankan dan perusahaan – perusahan waralaba.

Bertepatan Milangkala atau hari jadi Kabupaten Pangandaran ke -10 Bapenda raih juara 1 Lomba Inovasi Daerah Tahun 2022 tingkat Kabupaten, dengan kategori Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam inovasi API VIRTUAL ACCOUNT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran “Dadang Solihat” Menjelaskan yang dimaksud inovasi Bapenda yaitu berdaya guna dan berhasil guna artinya dalam mendorong dan mengoptimalisasikan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pemanfaatan teknologi pembayaran digital dengan menggandeng perbankan yaitu Bank Jawa Barat (BJB) dan perusahaan waralaba, tentu sangat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, paparnya.selasa (01/11/2022)

“Dengan dimanjakannya pelayanan tersebut yang mana wajib pajak dalam tata cara pelaporan dan pembayarannya wajib pajak semakin mudah, dengan kesibukan aktifitas bagi wajib pajak tidak perlu antri lama di bank cukup melalui virtual accout wajib pajak sudah bisa membayar pajak dengan mudah”,tuturnya”.

Selain dimudahkan sistem pelayanannya juga menghindari kebocoran – kebocoran pembayaran bagi wajib pajak yang sudah dibayarkan tanpa melalui kolektor penarik pajak artinya pembayaran tersebut langsung masuk ke kas daerah.

Wajib Pajak (WP) bisa mengakses aflikasi SIPADARAN yang merupakan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Pangandaran melalui website :pdl.pangandaran.dapda.id.

Langkah untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yaitu sebagai berikut ;

  1. Masukan User ID dan Password,
  2. Untuk memulai pelaporan “klik disini”,
  3. Klik “tambah” untuk pelaporan SPTPD,
  4. Pilih jenis usaha yang dibayarkan, contoh “hotel”,
  5. Isi uraian dengan pelaporan SPTPD lalu pilih masa pajak yang akan dibayarkan kemudian masukan jumlah omzet dengan benar dan unggah file rekapitulasi kemudian klik ‘simpan”,
  6. Pilih data yang sudah diinput kemudian klik validasi dan simpan,
  7. Pilih data kemudian pilih “Creat VA atau Creat QRIS”,
  8. Pilih “cetak SPTPD” dan “cetak Slip bayar atau Slip Bayar QRIS”.

Aflikasi tersebut untuk mempermudah dalam pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan minerba secara online melalui layanan aplikasi BJB Digi, DANA, OVO, Mobile Banking, Alfamart dan Indomart, dengan cara masukan “Nomor Bayar – QRIS – Virtual Account.

Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2 pembayaran pajak bisa dibayarkan melalui BJB Digi, Tokopedia, Pospay dan OVO, sementara untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui BJB Digi. ( N.Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.