Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai menggelar sosialisasi produk hukum tentang peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Selasa (15/11/2022) pagi di Hotel Grand Zuri.
Dibuka oleh Komisioner Bawaslu Agustri, kegiatan kali ini turut dihadiri Sekretariat Bawaslu, Idris beserta jajaran, Komisioner Bawaslu, Hasan komisioner Bawaslu Provinsi bidang Kordiv SDMO dan Diklat, serta tamu undangan yang terdiri dari utusan partai politik, ormas, OKP, tokoh masyarakat, mahasiswa dan masyarakat pemilih.
Dalam sambutannya, Agustri menjelaskan secara umum berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya untuk menjadi evaluasi pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pada pemilu lalu Dumai salah satu dari tiga kabupaten dan kota di Riau yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi, hal itu dikarenakan adanya proses verifikasi berkas dan faktual parpol,” ujarnya.
Perlunya sosialisasi ini dilakukan karena adanya perubahan pada peraturan hukum Bawaslu dan non peraturan Bawaslu.
Agustri juga menjadi moderator untuk sosialisasi produk hukum Bawaslu 7 tahun 2022 tentang proses penanganan pelanggaran dilaksanakan di Bawaslu itu sendiri.
“Dibawah undang-undang ada perundang-undangan, ada beberapa pasal mencolok yang di dalam undang-undang diperjelas dalam perundang-undangan. Misal di UU Bawaslu, perundang-undangannya adalah peraturan Bawaslu,” terangnya.
Dia menambahkan, Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan Bawaslu itu sendiri.
“Kami menekankan kepada jajaran untuk bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu, baik di Panwascam,” sebutnya.
Selain Agustri, Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Hasan, Kordiv SDMO dan Diklat juga turut menjadi narasumber dalam sosialisasi produk hukum Bawaslu, peraturan dan non peraturan Bawaslu.**