Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan jika pengadaan mobil dinas baru bagi camat se-Kabupaten Bojonegoro sudah sesuai aturan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto menyampaikan, pengadaan kendaraan dinas baru untuk para Camat di Bojonegoro tersebut dilakukan melalui aplikasi belanja online atau e-Katalog Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sedangkan, anggaran pengadaan puluhan mobil dinas baru itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022,” tegasnya.
Menurutnya, pembelian mobil dinas merek Toyota Rush tersebut juga sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bagi pejabat eselon III pemerintah daerah.
Dia menegaskan, jika pembelian mobil dinas baru sudah sesuai dengan Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan harga per unit sebesar Rp 275.000.000.
Sedangkan anggaran yang digunakan untuk pembelian 28 merek Toyota Rush lengkap dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna merah berasal dari APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp7,8 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan jika pembelian mobil dinas tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran DPRD Bojonegoro.
“DPRD mensetujui pengadaan mobil dinas yang baru bagi para camat di Bojonegoro karena memang yang lama tidak layak pakai,” jelasnya.
Anggaran pengadaan mobil dinas tersebut disetujui melalui Perubahan APBD 2022. Terlebih, untuk mobdin lama keluaran tahun 2012 yang tidak lagi layak dipergunakan saat berdinas.
“Karena kondisi mobil yang kurang maksimal saat digunakan untuk operasional itulah, Pemkab Bojonegoro akhirnya mengajukan pengadaan mobdin baru,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya kendaraan dinas yang baru ini semua Camat di Bojonegoro bisa bekerja dengan maksimal di wilayahnya masing-masing. (Muji)