Daerah

Setelah 2 Bulan Laporan Terkait Tambang ilegal di Situbondo, 3 Saksi Diperiksa Penyidik Polres

×

Setelah 2 Bulan Laporan Terkait Tambang ilegal di Situbondo, 3 Saksi Diperiksa Penyidik Polres

Sebarkan artikel ini
Polres Situbondo
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi saat berada di Mako Polres depan Ruang Kerjanya, 01/12/22 (Foto: Uday/LensaNusantara)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyidik Polres Situbondo akhirnya melakukan pemanggilan 3 orang saksi mengenai kasus tambang ilegal di Situbondo yang dilaporkan oleh Penggiat Korupsi Tapal Kuda (PKTK), Deni Rico, terkait kasus dugaan syarat dukungan tambang ilegal, yang digunakan oleh beberapa CV dan PT untuk mengikuti proses lelang proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran (TA) 2022.

Example 300x600

Saat di konfirmasi oleh LensaNusantara penyidik Polres Situbondo masih merahasiakan siapa saja yang dimintai keterangan oleh penyidik, mengingat kasus ini masih terus di dalam, Kamis (01/12/2022).

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan salah satu Dinas di Situbondo untuk mengidentifikasi CV atas pekerjaan paket, mungkin dalam waktu dekat setelah mungkin dirasa cukup bahan keterangannya kita akan arahkan gelar untuk menyimpulkan, dalam pemeriksaan itu ada yang jemput bola ada yang datang sendiri,” Ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi melalui Kanit Pidsus Oky Saat dihubungi melalui telvon WhatsApp.

Di sisi lain, Deni Rico saat diwawancarai mengenai kasus yang di adukan ke Polres Situbondo mengatakan, saat itu maraknya tambang ilegal di Situbondo, maka dari itu kita laporkan salah satu tambang yang di duga ilegal sekitar 2 Bulan yang lalu.

“Selang beberapa minggu saya di BAP, kita pasrahkan semuanya ke Polres Situbondo dan saya yakin Polres Situbondo bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa pandang bulu,” Tegas Deni Rico.

Deni berharap, Polres bisa dengan fokus menangani kasus ini mengingat ini sudah menjadi pembicaraan publik.

“Padahal tambang yang satu itu pada 202 akhir sudah mati ijinya, satunya lagi Januari tahun 2022, surat dukungan dikeluarkan pada bulan mei dan Juni 2022, yang saya laporkan surat dukungan ini pada CV Lintang Timur semua yang ikut andil saya laporkan semua, termasuk pemenang kontrak CV Mahameru, proyek ini di Desa Kedunglo dengan nilai kontrak 1 Miliar,” Jelas Deni Rico.(day)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.