Kukar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kegiatan aktivitas tambang batu bara PT Anugerah Krida Utama sebagai kontraktor dari PT Kintan Putri Mandiri yang terletak di Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikeluhkan oleh warga sekitar yang sudah terkena dampak berupa suara bising yang menganggu dan berupa retakan di halaman bahkan di dalam rumah.
Salah satu warga yang terdampak dalam kegiatan penambangan yaitu ibu Sinar warga RT 12 Desa Bunga Putih yang lokasi jarak rumah dengan kegiatan kurang lebih 70 meter. Ia juga menjelaskan pihaknya dirugikan dengan kegiatan penambangan seperti suara bising, retakan di dalam dan luar rumah hingga halaman belakang nyaris longsor. Selain itu, dirinya dan beberapa warga sudah melayangkan surat keberatan secara resmi yang dikirimkan ke pihak perusahaan.
Dalam hal ini ia juga menyampaikan berita duka yang dialami sebulan yang lalu, yaitu suami dari ibu Sinar telah meninggal dunia dan pada saat beliau sakit sangat disayangkan tidak sempat beristirahat di rumahnya yang harusnya dirawat dan istirahat di rumah sendiri di karenakan suara bising dengan kegiatan penambangan tersebut.
“Dampaknya sangat menganggu, selain rumah saya retak dan saya kadang tidak berani turun di toilet lantai bawah karena takutnya tanahnya goyang, dan juga suara bising sangat menganggu sehingga almarhum suami saya saja ku ungsikan kerumah orang tua hingga meninggal karena tidak bisa istirahat,” ungkap ibu Sinar dengan raut muka sedih saat di temui awak media di kediamannya. Minggu, (04/12/2022).
Suyono Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dari Fraksi PKB yang juga merupakan warga Desa Bunga Putih membenarkan adanya kegiatan penambangan yang letaknya dekat dengan pemukiman yang diresahkan warga khususnya nya warga RT 12.
“Saya tidak melarang perusahaan ini adanya kegiatan operasi di wilayah Bunga Putih, tapi tolong tunjukkan aturannya dari lingkungan hidup. Jaraknya itu dari pemukiman berapa meter aturannya?. Kira-kira perusahaan ini dalam menambang sudah masuk syarat dalam AMDALnya tidak. Seperti limbahnya kemana dan workshopnya juga belum ada,” tegas Suyono.
Ia juga menegaskan perihal ijin jalan yang di lalui oleh pihak perusahaan sekalipun mendapatkan ijin dari Direktorat Jenderal Minerba dan Baru Batu Bara (DJMB) ataupun Dinas Perhubungan pihaknya wajib membuat jalan sendiri untuk Hauling menuju pelabuhan, apalagi sebagian juga melalui jalan Pertamina. Dimana, beliau juga menyampaikan Aspirasi yang sudah di berikan melalui bantuan berupa jalan untuk warga akan sia-sia apabila di lalui oleh perusahaan.
Iya juga menambahkan sekaligus klarifikasi tentang isu yang beredar bahwa kegiatan penambangan dari PT Anugerah Krida Utama di wilayah Desa Bunga Putih merupakan miliknya. Dan beliau juga menyampaikan bahwa, isu itu tidak benar. “Hanya mendukung kegiatan pada saat awal perencanaan yang menjanjikan bisa mengangkat potensi yang meningkatkan putaran ekonomi meningkat dan pengangguran di wilayah khususnya Desa Bunga Putih bisa bekerja dan bukan menjadi keluhan warga,” tambahannya.
Menanggapi adanya keluhan dari warga Desa Bunga Putih, Pihak perusahaan dari PT Anugerah Krida Utama yang diwakili Pak Taufik (KTT PT Kintan Putri Mandiri) yang merupakan pemilik konsesi menyatakan melalui via telepon pihaknya sudah mediasi yang di hadiri oleh pihak Pemerintah Desa dan BPD Desa Bunga Putih adanya retakan yang dialami oleh beberapa warga di sekitar wilayah kerja tersebut.
“Kemarin memang ada surat keluhan secara resmi dari warga, dan kami tanggapi dengan adakan mediasi minggu kemarin bersama pihak Desa dan BPD. Na itu sudah ada surat pernyataan berita acara bahwa kita dari pihak perusahaan bersedia untuk memperbaiki rumah warga dan tidak melanjutkan kegiatan yang mengarah ke rumah warga. Karena kan, itu yang kami takuti,” ujar Pak Taufik melalui via telepon.
Ia juga menyampaikan adanya kegiatan yang dekat dari pemukiman mengakui jarak dari kegiatan sekitar 80 meter. Dan ia juga menyampaikan kegiatan tidak melanjutkan kembali karena adanya keluhan warga, Ia juga menyampaikan. “Perijinan dan pembuatan workshop sementara proses dikarenakan ijin sudah dialihkan ke pusat,” imbuhnya. (RL)