Tenggarong, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, kembali menjadi perhatian publik.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan razia besar-besaran serta sosialisasi larangan penjualan minuman keras tanpa izin, kini ditemukan kembali adanya praktik penjualan miras dan kegiatan prostitusi di kawasan tersebut.
Temuan ini diungkap oleh LSM Cakra Kalimantan Timur, yang menyoroti dugaan adanya seorang koordinator lapangan yang tidak hanya mengatur aktivitas di dalam kawasan, tetapi juga diduga menjadi pemasok utama minuman keras tanpa izin.
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai kondisi ini memperlihatkan lemahnya efek jera bagi para pelaku yang telah ditindak sebelumnya.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa penjualan miras kembali marak, bahkan disebut-sebut ada koordinator yang mengatur dan sekaligus memasok barang tanpa izin. Ini tentu sangat mencederai upaya penertiban yang sudah dilakukan Satpol PP,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan adanya koordinator atau pemasok di kawasan tersebut.
“Nah itu nanti kami telusuri. Kalau informasinya sudah A1, pasti akan kami tertibkan. Tapi memang prosesnya ini bertahap, tidak bisa langsung,” tegas Rasidi.
Rasidi juga menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan tindakan tegas apabila aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin masih ditemukan di lokasi yang sama.
“Kalau kembali beroperasi, kami selesaikan lagi. Kemarin pun sudah kami lakukan penindakan, bahkan ada yang kami kenakan denda Rp3 juta lewat sidang tipiring. Itu bentuk efek jera,” lanjutnya.
Namun, ia mengakui bahwa kondisi di lapangan sering kali seperti “permainan kucing-kucingan” antara pelaku dan petugas penegak perda.
“Akibatnya jadi seperti itu, habis kita tindak, nanti buka lagi. Tapi kami tidak akan berhenti. Setiap kali ada pelanggaran, kami tindak, kami tipiring, bahkan kalau nanti pengadilan memutuskan harus dibongkar, ya kami bongkar,” ungkapnya.
Rasidi memastikan, Satpol PP Kukar akan terus melakukan razia rutin dan penegakan hukum sebagai upaya menciptakan efek jera serta menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
“Untuk efek jeranya kami akan terus lakukan razia dan tipiring. Kalau nanti di pengadilan dinyatakan harus dibongkar, kami selesaikan. Terima kasih juga atas informasi yang diberikan, ini akan segera kami tindak lanjuti. Paling lambat tahun depan sudah ada langkah tegas lagi,” tutupnya.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan praktik penjualan miras ilegal dan aktivitas prostitusi di kawasan KM 24 Santan Ulu dapat dihentikan sepenuhnya, sehingga masyarakat sekitar bisa kembali merasa aman dan terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum serta norma sosial. (Rl)














