Berita

Jampidum RI Setujui Penghentian Dua Perkara di Kejari Dumai Berdasarkan Keadilan RJ

2
×

Jampidum RI Setujui Penghentian Dua Perkara di Kejari Dumai Berdasarkan Keadilan RJ

Sebarkan artikel ini
Vidcon di Lt 2, dalam pengajuan restorasi justice dua perkara di Kejari Dumai, Senin (5/12/2022).

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengajuan penghentian penuntutan berdasarakan keadilan restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (5/13/2022) pagi tadi disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Agnes Triani SH, MH.

Pengajuan yang dilaksanakan melalui video conference di Lt 2 gedung Kejati Riau ini dilaksanakan oleh Wakil Kejati Riau, Akmal Abbas SH, MH, bersama Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Example 300x600

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Dumai.

BACA JUGA :
Bupati Minsel FDW Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

“RJ dilakukan terhadap tersangka Suhartono atas kasus penadahan dan perkara kedua terhadap tersangka Akbar Antoni alias AAN atas kasus penganiayaan,” jelas Bambang.

Dijelaskan Kasi Penkum bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

BACA JUGA :
Kasi Intel Kejari Dumai Hadiri Upacara Puncak Peringatan Sumpah Pemuda ke-94

“Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu, 1. Telah dilaksanakan proses perdamaian l,

BACA JUGA :
Kedatangan Jamwas Kejagung RI Disambut Hangat Pejabat Kejati Riau
  1. Tersangka belum pernah dihukum, 3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, 4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, 5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Untuk proses perdamaian lanjut Bambang, dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.**