Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah kades Maryono Desa Patemon kecamatan Pakusari meninggal dunia yang nantinya diisi oleh Pj kades untuk mengisi kekosongan, Senin (5/12/2022).
Menurut Syamsul Hidayat Camat Pakusari menerangkan, Kita sudah mengusulkan 2 calon ke DPMD semua lewat prosedur pengangkatan PJ kepala desa sepenuhnya wewenang bupati atas usulan dari camat.
“Oleh karena itu salah satu warga mengirim surat kepada DPMD Jember, melakukan penolakan terhadap salah satu calon yang di usulkan oleh kami. Sehingga ada miskomunikasi hanya butuh komunikasi untuk persoalan tersebut,” ungkap Syamsul Camat Pakusari.
Lanjut Syamsul Hidayat mengatakan, untuk melakukan pendekatan ke desa tidak taunya surat pernyataan desa Patemon muncul terkait persoalan, untuk itu penentuan PJ sah – sah saja karena kewenangan pemerintah kabupaten.
“Sehingga Kita masih menunggu proses SK calon PJ desa Patemon, untuk saat ini masih belum keluar menunggu hasil yang akan menjadi PJ,” menurutnya.
Yang paling paham pihak kecamatan karena terhadap PNS – PNS yang ada di kecamatan yang mampu di bidangnya.
“Kita akan melihat persoalan apa tidak di terima wong ini kan tok douwn, dalam rangka mengantarkan desa Patemon melaksanakan Pilkades PAW,” Pungkasnya (Dri).