Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hari ini Jum’at (09/12/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Narkoba, yang digelar di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol Sekolah Dasar (SD).
Keempat pelaku diantaranya, DW (42) warga Dsn. Balong Watu, Ds. Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan. MR (37) warga Dsn. Timbulrejo, Ds.Purwojati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto. IP (45) warga Dsn. Kendalpecabean, Ds. Kendalpecabean, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo (Penadah). AI (44) warga Dsn. Carat, Ds. Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan (Penadah).
Kedua pelaku diatas merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD, sedangkan kedua pelaku lainnya merupakan Penadah barang hasil curian.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H. mengatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H. pada hari Rabu (07/12/2022), pukul 20.00 WIB.
AKP Farouk menjelaskan terkait kronologi kejadian. “Pada hari kamis tanggal 03 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB tersangka DW (42) dan MR (37) berangkat dari Kec. Gempol dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda moto Merk Honda Revo N 3508 TDF untuk mencari sasaran, sesampainya di depan SDN SUKOLILO II Ds. Sukolilo, Kec. Prigen tersangka DW (42) turun dan diikuti oleh MR (37) kemudian DW (42) masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng lalu keduanya masuk dan langsung mengambil 15 (lima belas) Unit Tab Merk Zyrex, 1 (satu) Unit LCD, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 (satu), 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),” jelasnya.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian barang-barang tersebut di jual kepada tersangka IP (45) yakni 2 (dua) buah Tab Merk Zyrex dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya di jual ke tersangka AI (44) yakni 1 (satu) unit laptop merk Vaio Sony, 2 (dua) buah Proyektor dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex) dengan harga untuk laptop sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu), 2 (dua) Buah Proyektor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), akibat kejadian tersebut Pihak SDN SUKOLILO II mengalami kerugian Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah),” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, keempat pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, untuk pelaku DW (42) dan MR (37) akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, Sedangkan pelaku IP (45) dan AI (44) yang merupakan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan lagi dua pria Inisial HP (38) warga Kel. Kresikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, dan SW (39) warga Ds. Tladung, Kec. Banyuwates, Kab. Sampang Madura. Mereka adalah Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Parkiran toko sari rasa Dsn. Melikan, Ds. Kejapanan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 diketahui sekira jam 12.00 WIB, Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria, Alamat Ds. Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan yang dilakukan oleh HP (38) bersama sdr. SW (39), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kasat Reskrim menambahkan. “Dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan, sehingga pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin Ipda Bambang Sutejo ,S.H. berhasil mengamankan kedua tersangka diatas, dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada sdr. HR (DPO) warga Sumenep dengan harga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan tersangka HP (38) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan SW (39) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sisanya di buat untuk bayar kos,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni
1 (satu) lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria.
1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah jaket warna merah milik tersangka HP (38). 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik tersangka SW (39).
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
Untuk pengungkapan kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 32 orang tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 123,59 gram, dari 32 tersangka 2 diantaranya kedapatan memiliki barang bukti sabu diatas 10 gram.
Kedua tersangka tersebut yakni pria berinisial MMA (25) warga Dsn. Dukuhtengah, Ds. Dukuhtengah, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo (BB 28,12 Gram), dan UP (43) warga Ds. Damarsi, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo (BB 28,12 Gram).
KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Tatok Agus P, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian, “Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi marak terjadinya tindak pidana Narkotika jenis Sabu, mendengar hal tersebut kemudian anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sehingga pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 00.30 WIB di dalam gudang Ds. Tambakan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seseorang bernama MMA (25) dan UP (43) pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan Sabu dengan rincian 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat kotor masing-masing 22,76 (dua dua koma tujuh enam) gram, 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan 0,33 (nol koma tiga-tiga) gram sehingga berat keseluruhan total 28,12 (dua delapan koma satu dua) gram dan tersangka berhasil diamankan atau ditangkap beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (Haris)