Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang dikenal dengan Indonesia Eximbank terus melakukan berbagai upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional.
Salah satunya, dengan membangun kerjasama produk asuransi. Khususnya dalam bentuk pemberian Asuransi Proteksi Piutang Dagang atau Trade Credit Insurance (TCI).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang asuransi proteksi piutang dagang yang ditandatangani oleh Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI, dan Maqin U. Norhadi dan Direktur Pelaksana Bidang Pembiayaan, Dikdik Yustandi serta Director Institutional & Wholesale Business BRI, Agus Noorsanto, di Kantor Pusat BRI, Selasa (12/12/2022).
Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk upaya LPEI untuk melaksanakan satu dari empat mandat. Yakni asuransi sekaligus mengukuhkan komitmen dalam rangkameningkatkan kerjasama kedua institusi guna mendukung ekspor.
Adapun PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 13 April 2022 lalu, tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan sebagai payung untuk berbagai peluang kerja sama dalam layanan perbankan pendukung ekspor.
“Fasilitas asuransi ekspor yang disediakan oleh LPEI dalam bentuk Trade Credit Insurance diharapkan dapat mendukung Bank BRI melakukan ekspansi kredit secara optimal. Dengan risiko yang lebih termitigasi dan proteksi terhadap cash flow pelaku usahaekspor terhadap gagal bayar buyer luar negeri sehingga pelaku usaha ekspor akan lebih terlindungi,” ujar Maqin.
Melalui kerjasama ini disepakati bahwa Bank BRI akan menggunakan produk asuransi proteksi piutang dagang LPEI dalam rangka melakukan mitigasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan bayar oleh buyer atas piutang dagang milik nasabah BRI.
Di samping itu, produk asuransi ekspor LPEI juga dimaksudkan untuk menambah kenyamanan Bank BRI dalam memberikan fasilitas Account Receivable Financing kepada nasabahnya.
Sementara itu, LPEI akan memberikan ganti rugi kepada Bank BRI sampai dengan 90 persen apabila buyer tidak melakukan pembayaran kepada nasabah BRI disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik.
Dukungan asuransi ekspor LPEI ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan confidence level nasabah atau eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Maqin melanjutkan, komitmen kedua institusi untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam hal penyediaan layanan dan fasilitas yang saling melengkapi diharapkan dapat memfasilitasi nasabah LPEI dan BRI di seluruh Indonesia mendorong terciptanya para pelaku usaha berorientasi ekspor yang makin berdaya saing. Tentunya dengan usaha yang berkelanjutan dan dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.
“Kami berharap kedepannya peluang kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan dan kami siap untuk menggali potensi kerjasama lainnya bersama Bank Rakyat Indonesia,” tegas Maqin.
Di tempat yang sama, Director Institutional dan Wholesale Business BRI, Agus Noorsanto, menambahkan bahwa kerja sama dengan LPEI merupakan salah satu wujud komitmen Bank BRI dalam mendukung transaksi pelaku ekspor khususnya UMKM. “
“Dengan pengalaman Bank BRI dan LPEI di industri jasa keuangan, kolaborasi yang kami lakukan merupakan wujud dukungan kami untuk mendorong pelaku UMKM agar tetap resilientdan dapat mengembangkan bisnisnya melalui kegiatan ekspor,” ucap Agus. (*/Red)