Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian semula terdapat 6 jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, SP36, NPK, ZA, Organik dan Organik Cair, kini pupuk bersubsidi menjadi 2 yakni Urea dan NPK.
Dua jenis pupuk ini dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia.
Adapun harga untuk setiap jenis pupuk adalah, Urea Rp 2.250/kg, NPK Rp 2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp 3.300/kg, ZA Rp 1.700/kg, SP36 Rp 2.400/kg, Organik Granul Rp 800/kg
Hal yang menjadi syarat bagi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yakni harus tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) dan teregister di dalam simluhtan lalu selanjutnya teregister lagi ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) guna membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari agen resmi.
Sebagai informasi, bahwa apabila ditemukan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, RDKK Fiktif, dan Penimbunan Pupuk Bersubsidi, bagi pelaku oknum toko pupuk yang nakal main-main dengan pupuk subsidi, dapat dijerat pidana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara sesuai Undang-undang Darurat Ekonomi Nomor 7 Tahun 1955, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Belakangan media pemberitaan ramai mengangkat informasi dari masyarakat dan petani tentang temuan maraknya kios resmi menjual produk pupuk bersubsidi di atas HET
Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, wilayah Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya muncul menjadi sorotan
Kepada awak media, C (65) seorang petani menyampaikan keluhannya. “Saya masih merasa sulit mendapatkan pupuk, saya beli harganya Rp.120ribu per zak 50kg, saya hanya berharap pupuk itu mudah dan harganya murah,” ujar C petani asal Desa Pasirgeulis.
Ditempat terpisah petani asal Desa Karangmulya dan Kedungwuluh mengeluhkan hal senada dengan mengatakan. “Saat ini keluhan petani disini selain air dan hama, yaa harga pupuk yang menurut saya mahal, terbaru saya beli Urea Rp.120rb, dan Phoska Rp.135 ribu padahal saya memiliki kartu untuk membeli di kios pupuk resmi,” ujarnya
Lebih jauh lagi, petani asal Kertajaya menyesalkan minimnya pengawasan dari pihak terkait, maupun aparat hukum.
“Percuma saja ada aturan dan punya kartu tani, beli pupuk bersubsidi tetap di atas HET,” ungkapnya
Menanggapi temuan ini, Sutriaman, Kepala Dinas Pertanian menjelaskan.
“Kami Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat ataupun memberhentikan Distributor/Kios ataupun memberikan sanksi, hanya sebatas memberi saran masukan kepada Pupuk Indonesia untuk mengevaluasi atas status atau kinerja Distributor/Kios,” jelasnya.
Namun, menurut Sutriaman, telah ada penindakan terhadap perilaku nakal oknum Kios/Distributor yang dilakukan oleh petugas pengawas dari pihak Pupuk Indonesia.
Hal tersebut terkonfirmasi oleh Restu, selaku Kabid Holtikultura berkenaan penindakan Pupuk Indonesia terhadap oknum Distributor/Kios nakal.
“Untuk rapat dengan kios, Dinas Pertanian belum melaksanakan di bulan ini, kalaupun ada kios dikumpulkan mungkin itu oleh Produsen/Distributor (saya tidak tahu info nya). Sedangkan untuk kios yang diputus kerjasamanya oleh produsen, saya baru dapat tembusan surat keterangan terkait pemutusan kerjasama dengan 2 kios yang lokasi layanannya di kecamatan cijulang, itu saja informasi sementaranya,” ucap Restu.
Sementara, aparatur penegak hukum Polres Pangandaran, melalui Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi perkembangan dari pihak Dinas Pertanian maupun Dinas Perdagangan .
Hingga berita ini ditayangkan, penindakan yang dilakukan oleh Pupuk Indonesia masih dipertanyakan oleh para petani, terlebih sebelumnya di wilayah Kecamatan lain selain kecamatan Cijulang muncul menjadi sorotan, namun sanksi pemutusan kontrak kerjasama dijatuhkan pada 2 kios dengan wilayah pelayanan di Kecamatan Cijulang. (Nng)