Kriminal

Terbakar Api Cemburu, Warga Probolinggo Tebas Saudaranya Sendiri Hingga Tewas

7
×

Terbakar Api Cemburu, Warga Probolinggo Tebas Saudaranya Sendiri Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo
Dok. Humas Polres Probolinggo

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akhirnya pelaku pembunuhan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo,terungkap.

Hanya perlu waktu 3 jam Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang masih saudara korban sendiri.

Example 300x600

Tersangka pembunuhan itu berinisial BN, usia 35 tahun. Sedang korban pembunuhan berinisial F, warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengungkapkan, pelaku rela menghabisi nyawa korban karena cemburu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 16 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :
Wujudkan Mudik Lebaran Aman dan Sehat, Polres Probolinggo Gelar Rakor Operasi Ketupat Semeru 2022

Kasi Humas Probolinggo Kota mengatakan kejadian tersebut diawali sekitar satu minggu lalu, pelaku mengetahui istrinya bersama korban diajak ke pasar malam di lapangan Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“ Jadi pelaku duduk di Gardu di Dusun Kresek Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo menunggu korban lewat, kemudian pelaku mengetahui kalau korban naik motor dari arah utara kemudian dihadang oleh pelaku di TKP. Selanjutnya korban hendak menabrak pelaku namun terlebih dahulu dibacok sebanyak dua kali menggunakan clurit“, jelasnya.

BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII

Akibat bacokannya tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, pelaku berhasil diamankan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban dan disita oleh polisi di rumahnya.

BACA JUGA :
Truk Tronton Muatan Material Tol Probowangi Sasak Sejumlah Pengendara Motor di Probolinggo, Salah Satu Pemotor Tewas di TKP

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar KUHP pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan berencana.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut (*/ysf)