Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Polsek Eremerasa Polres Bantaeng gelar Jum’at Curhat bersama warga yang bertempat di Aula PKBM Kantor Desa Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng, Jum’at (30/12/22).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pimpinan Polri terkait perintah untuk pelaksanaan kegiatan khusus yang disebut “Jum’at Curhat” yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan pada tanggal 30 Desember 2022.
Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman, SH, MH hadir bersama para kanit jajarannya dan Bripka Raidwan H Bhabinkamtibmas Desa Mappilawing, serta turut hadir kepala Desa Mappilawing Muh. Asri, S. Sos, M.Adm SDA dan Babinsa Mappilawing Serda Ahmad.
Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman, SH, MH mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Jum’at Curhat tersebut adalah sebagai salah satu kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk menuangkan keluhan dan permasalahan mereka secara langsung kepada pihak Kepolisian setempat (Kapolsek).
“Jadi melalui Jum’at Curhat, kami mau masyarakat bisa menuangkan seluruh keluhan dan permasalahan yang ada di wilayah hukum Polsek Eremerasa, kemudian kita memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” kata Kapolsek.
Sejumlah permasalahan disampaikan oleh warga diantaranya dari salah seorang guru TPA ustadzah Suhaebah di Desa Bambala, dirinya mengeluhkan terkait penggunaan knalpot brong oleh anak-anak muda, juga ada Imran yang merupakan ketua BPD kampung Sarroangin mengeluhkan terkait penutupan jalan poros desa/kecamatan saat ada acara hajatan.
Permasalahan tersebut direspon langsung oleh Kapolsek Eremerasa, mengatakan bahwa berdasarkan perintah terbaru Kapolri ke jajaran terkait penanganan Knalpot Brong apabila ditemukan akan ditindak langsung oleh petugas Lalu lintas.
“Selain itu Bhabinkamtibmas akan menghimbau ke bengkel-bengkel untuk tidak membantu pemuda apabila ingin memasang knalpot brong,” imbuh Kapolsek.
“Sementara terkait penutupan jalan poros desa/kecamatan saat ada acara hajatan, untuk saat ini kami menyampaikan dan menghimbau kepada warga agar apabila hendak mengadakan pesta hajatan untuk tidak menutup full jalan poros desa / kecamatan,” tambah Iptu Andi Suparman.
Kapolsek juga mengatakan warga yang ingin menutup jalan harus menyiapkan jalan alternatif agar tidak menganggu pengguna jalan lain, dan hanya diijinkan apabila menutup setengah jalan dan pelaksanaannya harus memberitahukan secara berjenjang.
Juga ditegaskan Kapolsek Eremerasa apabila nanti ditemukan penutupan jalan secara full maka pelaksanaannya akan ditindak tegas dengan menyuruh membongkar bagian properti pesta, siapapun itu orangnya.
Adapun permasalahan lainnya yang disampaikan warga terkait penanganan kasus pencurian apabila ada pelaku yang ditangkap tangan oleh warga seperti pencuri ayam, Kapolsek menyampaikan agar segera dilaporkan kepada tiga pilar pemerintah desa yakni kepala desa, bhabinkamtibmas dan babinsa.
“Nanti tiga pilar inilah yang meneruskan ke Polsek untuk penanganan selanjutnya, perlu diketahui apabila nilai kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- akan di proses secara hukum, dan apabila kurang dari itu akan diberi sanksi sosial dan pembinaan khusus juga dibuatkan surat pernyataan,” terangnya.
Disisi lain, Kapolsek Eremerasa juga memaparkan update keadaan situasi Kamtibmas di wilayah kecamatan Eremerasa hingga saat ini menjelang pergantian tahun 2022-2023.
“Diharapkan agar warga melakukan Mitigasi Dini Bencana Alam karena mengingat Cuaca Ekstrim akhir-akhir ini dan menurut perkiraan BMKG akan berlangsung hingga awal tahun 2023 nanti,” tutup Iptu Andi Suparman. (Fahmi)