Pemerintahan

Penjabat Bupati Bantaeng Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK

×

Penjabat Bupati Bantaeng Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke BPK

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bantaeng
Pj Bupati Bantaeng saat menghadiri kegiatan serah terima laporan keuangan Pemkab Bantaeng di kantor BPK Sulawesi Selatan, Sabtu 30/3/2024 (dok. Humas Pemkab Bantaeng)

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab beserta segenap jajarannya, menghadiri bersama kegiatan Serah Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2024).

Pada kesempatan itu Pj Bupati Bantaeng menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan.

Example 300x600

Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir tiap tahunnya. (Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.