Muba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Disaat Pemkab Muba bersama Forkopimda terus menerus melaksanakan penertiban, diduga masih ada saja angkutan Minyak Mentah yang terus berkeliaran dan beroperasi.
Diduga Angkutan – angkutan tersebut berasal dari Sumur Minyak Mentah Tradisional di kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Puluhan angkutan tersebut melintasi Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu yang kemudian diduga menimbulkan Pungutan Liar (Pungli) dari Oknum Pemerintah Desa Bandar Jaya.
Sebelumnya diketahui, Forkopimcam Sekayu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan aktivitas Ilegal Driling melintas di wilayah Desa Bandar Jaya yang ditanda tangani oleh Camat Sekayu, Taisir Gunawan S.Sos, MM dan Danramil 401-03/Sekayu Kapten M Yamin.
Surat Edaran bernomor B-338/647/KEC.SEKAYU/2022 yang berisikan pelarangan bagi masyarakat yang mengangkut dan membawa Minyak Bumi hasil kegiatan Ilegal Driling melintasi jalan di dalam Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu.
Diduga akibat dari adanya aktivitas dan pemortalan di dusun I Talang Care, desa Bandar Jaya tersebut, banyak mobil angkutan dikenakan penarikan iuran melintas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH,. SIK,. MH mengatakan, bahwa pihaknya berterima kasih atas laporan yang diberikan.
“Terima Kasih Infonya segera ditindaklanjuti oleh Polsek Ya,” kata Siswandi, Senin (2/1/2022). (Toding)