Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi PB3R Antonius Sahat Tua Haro SH,MH, Kamis (05/01/2023) melakukan pengembalian barang bukti dengan layanan antar gratis kepada pemilik barang.
Antar gratis pengembalian barang bukti merupakan layanan baru yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, hal ini guna membantu masyarakat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas SH, MH kepada media menjelaskan, bahwa barang bukti yang dipulangkan berupa perkara yang sudah melalui tahap peradilan.
“Kami mengembalikan barang berharaga seperti perkara pencurian dan pelaku tertangkap. Maka barang bukti kami lakukan pengembalian serta pengantaran secara gratis,” jelas Kasi Intel.
Dalam pengembalian dan pengantaran gratis barang bukti kali ini terdapat Sepeda Motor merk Honda Beat, Sepeda Dayung serta dokumen penting milik korban.
“Pengembalian barang bukti tersebut merupakan hasil putusan dari pengadilan yang dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun bahkan untuk pengantaran sekalipun,” terangnya.**