Berita

Kewenangan Provinsi, Disperindag Jember Tidak Punya Kewenangan Terkait SDM Lagi

66
×

Kewenangan Provinsi, Disperindag Jember Tidak Punya Kewenangan Terkait SDM Lagi

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Jember
Kepala Disperindag Jember, Bambang Saputro, Kamis (12/1/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember sudah tidak mempunyai kewenangan terkait SDM sudah di tarik ke provinsi maupun pusat, mulai tahun kemarin dilimpahkan lagi kewenangan SDM ke Provinsi Jatim. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Bambang Saputro, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA :
Salahgunakan Solar Subsidi, Polres Jember Tangkap 3 Oknum Karyawan SPBU

“Tadi mendengarkan aspirasi dari pengrajin Tumangan mereka para UMKM selama ini sebagai pengrajin batu kapur, di Desa Grenden mendapatkan bahan baku dari beberapa perusahaan di Gunung Sadeng,” jelasnya.

Example 300x600

Tentunya Pemkab Jember Bupati Hendy menjadikan UMKM garda terdepan, dalam bentuk memberdayakan masyarakat.

BACA JUGA :
Deni Prasetya Gelar Sosialisasi Pembangunan Hukum Nasional Berkeadilan Landaskan HAM di Jember

“Mereka sebagai pengrajin tradisional batu kapur di Desa Grenden, masyarakat memohon lahan yang ada di Gunung Sadeng bisa di kelola oleh pengrajin tumangan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, Mulai tahun 2013-2014 gunung Sadeng sekitar 190 Hektar, sudah melupakan aset milik Pemkab Jember.

BACA JUGA :
Jember Fashion Carnaval 2025, Dimeriahkan Artis Indonesia Rossa

“Tentunya Pemkab Jember dulu mulai saat ini pengelolaan gunung sadeng tersebut ada payung hukumnya, dalam peraturan menteri dalam negeri No.19 tahun 2016 terkait pengelolaan barang milik daerah,” tukasnya (Dri)