Nasional

Kuasa Hukum Fahim Mawardi Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Aturan

197
×

Kuasa Hukum Fahim Mawardi Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Fahim Mawardi
Abu Nawas Internasional Law Office atau Tim Kuasa Hukum saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Jember. Jumat, 20/1/2022. (Foto. Dok Tim Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan tidak pidana yang disangkakan kepada Fahim mawardi memasuki babak baru. sebab kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Jember ke Pengadilan Negeri Jember, Jum’at, 20/1/2023..

Example 300x600

Nurul Jamal Habaib, SH bersama Edi Firman, SH. MH dengan menggunakan Kops Abu Nawas Internasional Law Office secara resmi mengajukan permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA :
Semarak HUT ke-78, Wakil Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Pimpin Penilaian Tanaman Ketahanan Pangan

Selain itu, ada 6 item yang diajukan salah satunya sah dan tidaknya penetapan tersangka.

“Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus ini, maka dari itu kami selaku kuasa hukum Gus Fahim Melakukan permohonan Praperadilan.” ucap Nurul Jamal Habaib.

Semoga dengan adanya hal ini menjadi koreksi penegak hukum di Indonesia, untuk mengedepankan aturan – aturan formil dalam penerapan hukum.

“Proses penyidikan sampai penetapan tersangka ini ibaratkan sholat, apabila wuduknya sudah salah, maka sholatnya juga tidak sah”. Tambahnya.

BACA JUGA :
KPU Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih 9 Januari 2025

Lebih lanjut, “Saya mendengar bahwa ada 4 korban faktanya kita mendampingi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka 1 orang saja yang mengarah kepada korban tidak ada 4 orang”. Tegasnya.

“Sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum, mengetahui mendengar secara langsung pemeriksaan di Polres Jember.” jelasnya.

Edi Firman, SH., MH. Menambahkan, “Selain permohonan Praperadilan, nantinya kita akan gugat perdata pelapor dan Polres Jember, sebab kami menilai penetapan sebagai tersangka tidak sah secara hukum.” Ungkapnya.

BACA JUGA :
Ribuan Sopir Truk Gruduk Kantor Bupati Jember, Ini Tuntutannya

Di tempat terpisah Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, “Dia punya wewenang yang termasuk tahapan praperadilan nanti kita tunggu dari pengadilan untuk praperadilannya,” ungkap Kapolres Jember.

Sidang praperadilan bisa di akses melalui website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jmr. Sidang pertama terjadwal pada Jumat, 3/2/2023. (Bdi/Din)

error: Content is protected !!