Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resort Bondowoso, mengungkap dan menangkap pelaku kasus penculikan bayi di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Rabu (25/01/2023).
Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Latun, di rumahnya Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.
Wanita asal Desa Gading Sari, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso ini ditangkap kurang dari 24 jam. Dalam aksinya, wanita berusia 36 tahun ini berpura-pura bekerja sebagai baby sister. Ia mengasuh anak kandung majikannya berinisial J.
Pelaku sempat berniat membawa korban ke Tangerang Banten untuk menemui pacarnya. Namun, ia tidak berdaya saat polisi datang menangkap pelaku.
Selanjutnya guna proses penyelidikan, tersangka digelandang ke unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu baju dan satu celana bayi dan sepasang kaus kaki serta handphone dan tas ransel.
Latun mengaku menyesal telah menculik bayi majikannya. Dia juga meminta maaf kepada ibu kandung bayi yang diculiknya, karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.
“Saya mohon maaf,” ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press release di Mapolres Bondowoso.
Menurut Latun, penculikan anak ini dilakukan pelaku untuk menakut-nakuti pacarnya. Kepada pacarnya, Latun mengaku anak yang diculik tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, juga membeberkan, anak yang diculik itu akan dieksploitasi, diajak mengemis oleh pelaku di Jakarta.
Wimboko menegaskan, dalam aksinya pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penculikan. Bahkan orang nomor satu di Jajaran Kepolisian Resort Bondowoso ini mengatakan, banyak hal yang tidak dapat disampaikan karena menjadi ranah pihak penyidik.
“Yang jelas pelaku itu kami pancing,” tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 jonto pasal 76 F Undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 328 KUHP subsider 330 ayat 1dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Dhofir)