Berita

Nekat Intip Wanita Sedang Mandi, Warga Magetan Dibekuk Polisi

82
×

Nekat Intip Wanita Sedang Mandi, Warga Magetan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Magetan
Kasatreskrim Polres Magetan, Rudy Hidajanto, pada Rabu (25/1/2023) saat press conference di Aula Pesat Gatra.

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang laki-laki, inisial AW (32) warga kecamatan Lembeyan, Magetan harus menjalani hukuman penjara atas tindak pidana pornografi yang juga melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kegiatan berlangsung di aula pesat Gatra pada hari Rabu, 25 Januari 2023.

AW telah merekam dan memfoto secara diam-diam seorang korban wanita dan menyebarkan foto dan video korban ke akun media sosial milik pelaku.

Example 300x600

“Pelaku ini memfoto dan memvideokan korban saat mandi, pelaku mengambil video melalui angin-angin dan sela genting kamar mandi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan, Rudy Hidajanto, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA :
Jumat Curhat, Kapolres Magetan Bhakti Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako di Tamanan

Rudy Kasat Reskrim menambahkan konten pornografi tersebut diketahui oleh korban setelah viral di sosial media, korban lantas melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.

“Untuk akun medsos pelaku tidak dapat kami sampaikan, karena untuk melindungi korban,” ujarnya.

BACA JUGA :
Jelang Mudik Lebaran 2023, Satlantas Polres Magetan Lakukan Ramp Check Uji Kelayakan Kendaraan

Dari hasil pengembangan, ditemukan bahwa pelaku juga memiliki penyimpangan seksual yakni mencuri pakaian dalam wanita, Hal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022.

“Pelaku ini juga mencuri celana dalam dan BH wanita lainnya, bukan korban yang melapor tadi, Ini kami ketahui saat mengembangkan laporan yang disampaikan korban,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 UU RI nomor 19 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA :
Hari Keluarga ke-30, Desa Bedagung Magetan Masuk Nominasi Kampung Keluarga Berkualitas BKKBN Provinsi Jatim

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar rupiah.

Terduga pelaku belum bisa di konfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (aj)