Pemerintahan

DPMPTSP Magetan Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengurusan SIPA

1044
×

DPMPTSP Magetan Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengurusan SIPA

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Magetan Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengurusan SIPA

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPA) di Pendopo Surya Graha, Kamis (6/11/2025).

Diikuti sekitar 350 pelaku usaha dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, pariwisata, UMK, dan non-UMK dengan menghadirkan narasumber dari Bandung, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Agus Cahyono Adi.

Example 300x600

Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahanan dan memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan serta memudahkan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Magetan mengurus Surat Izin Pengambilan Air dan Pemanfaatan Air (SIPA).

BACA JUGA :
Sebanyak 16 Peserta Pelatihan Tata rias Pengantin 1 di Magetan, Dilatih Langsung oleh UPT BLK Ponorogo

Kepala DPMPTSP Magetan, Condrowati , mengatakan perizinan SIPA pada dasarnya berada di kewenangan Pemerintah Pusat dan pengurusannya sudah dapat dilakukan secara daring (online)

“Sebenarnya izin SIPA ini merupakan izin yang kewenangannya Pemerintah Pusat, DPMPTSP hanya memfasilitasi dan membantu yang masih kesulitan saja. Maka kami menghadirkan tim dari Badan Geologi Bandung untuk memberikan pendampingan teknis langsung”, ujarnya

BACA JUGA :
Gelaran Livoli 2025 Berdampak Positif Bagi UMKM di Magetan

Condrowati menegaskan, untuk batas waktu pengurusan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Targetnya seluruh pelaku usaha di magetan mendapatkan izin.

“Baru sekitar 60 pelaku usaha di Magetan yang telah mengantongi izin. Target kami, seluruh pelaku usaha di Magetan dapat segera mengurus izin SIPA sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya

BACA JUGA :
Diskop Magetan Adakan Pasar Murah, Peringati Hari Koperasi yang ke-76

Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Agus Cahyono Adi, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.

“Harus ada upaya untuk mengatur pengelolaan daerah resapan air supaya potensi penurunan permukaan tanah dapat diatasi,karena menjaga resapan air tetap baik adalah tanggung jawab semua pihak,” terangnya.