Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Penertiban Pasar Sumbul, Kecamatan Pegagan Julu, Kabupaten Dairi melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan seputaran Pajak Sumbul, Selasa (31/1/2023).
Pedagang yang ditertibkan adalah para pedagang yang berjualan di Jln Merdeka, Jln Siwaluh Suhu, dan Jln Lingga yang selama ini akibat aktivitas pedagang membuat jalan menjadi macet, dan hal ini juga menjadi satu keresahan bagi pedagang yang berjualan di dalam pusat Pasar Sumbul.
Dimana akibat adanya pedagang yang berjualan diluar pasar mengakibatkan omset pedagang yang berjualan di dalam pasar menjadi berkurang. Padahal Pemkab Dairi melalui PD Pasar telah menyediakan lokasi berjualan didalam pasar dan tidak ditempati atau digunakan oleh para pedagang.
Lasner Sinurat, Lurah Pegagan Julu 1 menerangkan bahwa giat penertiban ini telah dilaksanakan sejak Oktober 2022. Namun kesadaran pedagang agar menggunakan fasilitas yang sudah disediakan belum ada ditambah para pemilik rumah dan toko yang menyediakan teras rukonya digunakan para pedagang tersebut yang menjadi halangan terbesar dalam keberhasilan penertiban yang dilaksanakan.
“Sebenarnya kita sudah cukup letih ya dalam penertiban pasar ini, berbagai upaya telah kita lakukan. Untuk merangsang minat pedagang menggunakan fasilitas yang sudah disediakan kita melalui PD Pasar juga melakukan promosi gratis ILP selama 3 bulan bagi pedagang yang bersedia menempati fasilitas tersebut. Namun tetap masih kurang mendapat tanggapan, hingga hari ini kita coba ambil langkah tegas dan mendatangkan mobil pemadam bagi pedagang yang masih membandel,” ujar Lasner Sinurat.
Dalam keterangannya, Lasner juga menjelaskan kalau para pemilik ruko telah berkali kali diajak berdialog dengan mengundang tokoh tokoh masyarakat dan juga telah memberi teguran kepada pemilik ruko yang menyediakan teras nya untuk tempat berjualan bagi pedagang kaki lima.
Saat tim penertiban melarang para pedagang berjualan di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum, pedagang mundur dan menggeser barang barang dagangannya ke teras rumah pemilik ruko. Tak lama setelah tim bergeser ke lokasi lain, pedagang satu persatu kembali menggeser dagangannya ke tepat semula.
“Kita berbicara dari sisi mana dulu.? Kalau dari sisi melanggar ketertiban umum ya tidak. Namun kalau dari sisi pemanfaatan ruang sebenarnya itu menyalahi. Itu ada pengaturannya saya pernah baca. Walaupun itu teras rumah kita, namun tidak serta Merta sepenuhnya itu merupakan hak milik kita, ada juga disitu pemanfaatan untuk umum seperti itu. Dinas PUTR yang tau jelasnya bagian itu,” ujar Kabag Ekonomi Lipinus Sembiring menjelaskan terkait pemanfaatan teras ruko oleh para pedagang kaki lima.
“Dari sisi perijinan bagaimana? Nah ini juga yang mau kita perjelas ke perijinan. Bagaiman jelasnya perijinan nya itu bila pemilik ruko memberikan ruang juga yang tidak ada ijinnya difasilitas nya. Hal ini juga nanti akan kita pertanyakan,” ungkap Lipinus mengakhiri.
Terlihat Balairung gedung Pasar rakyat yang baru dibangun saat ini hanya berisi sekitar 10% saja. Diketahui selain Kabag Ekonomi Lipinus Sembiring dan Lurah Pegagan Julu 1 Lasner Sinurat juga hadir personil Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan, Kecamatan Sumbul, Polsek Sumbul dan puluhan personil Satpol PP dalam penertiban yang dilaksanakan Selasa 31/1/2023. Juga didatangkan 1 unit mobil pemadam kebakaran dari Pos siaga Damkar Sidikalang. (Mula)