Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kaur menyatakan akan ada 2 oknum pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan 2 oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Pemda Kabupaten Kaur akan di tetapkan tersangka pada tahun 2023 sebelum hari raya idul fitri.
Pada coffe morning bersama wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaur di gedung sentra kuliner Pemda Kaur kemarin Rabu, 08/02/2023. Pernyataan tersebut kembali di tanyakan oleh beberapa wartawan terkait progres kasus yang dinyatakannya sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, M. Yunus, SH. MH menyatakan bahwa pihaknya akan mengabari secepatnya kepada awak media jika nanti akan di tetapkan tersangka.
“Ya nanti secepatnya akan kita kabari kawan-kawan media bila sudah ditetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Diketahui saat ini ada beberapa OPD yang status nya telah di laporkan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Diantaranya RSUD Kaur, seluruh Kepala Puskesmas Kaur, Dinas Pertanian dan beberapa Kepala Desa juga sudah banyak dilaporkan masyarakat.
Menanggapi banyaknya laporan masyarakat di Kejari Kaur terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kaur. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Kaur, Mulfen Suryadi. Pihaknya terus mendukung terkait langkah Kejari Kaur untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Kaur.
“Tentunya kita sangat mendukung langkah Kejari Kaur, dalam hal ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Saya yakin setiap kasus yang di tangani Kejari Kaur pasti tuntas. Untuk itu saya berharap kepada Kajari Kaur secepatnya menetapkan tersangkanya bila sudah mencukupi alat bukti sesuai ketentuan KUHP,” demikian ujarnya. (Adv)