Taliabu, LENSANUSNTARA.CO.ID – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, H. Aliong Mus telah melantik 57 Pejabat Kepala Desa Sementara se-Kabupaten Pulau Taliabu, pada Jumat (17/02/2023) malam di gedung Hemung Sia Dufo.
Melalui sambutannya, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik. “Saya berharap saudara-saudara sekalian agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, seiring dan se irama dengan pengurus desa agar pembangunan si Desa yang saudara pimpin walaupun hanya sementara bisa terwujud demi kepentingan masyarakat dan jadilah pemimpin yang biasa-biasa saja, untuk membuat sesuatu yang luar biasa,” kata Bupati.
Di sisi lain, Aliong Mus juga mengucapkan rasa terimakasih kepada para Kepala Desa beserta keluarga yang telah selesai masa jabatannya dan telah menyelesaikan amanah yang diberikaan oleh masyarakat. “Segala dedikasi dan pengabdian saudara sekalian dapat menjadi ladang ibadah,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 72 Ayat 4 menyebutkan, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Oleh karena itu, “Saya meminta kepada para Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik agar transparan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa bekerjalah sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
“Saya akan menilai kinerja saudara sekalian dalam pelaksanaan tugas selama tiga bulan kedepan, jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik maka saya akan melakukan evaluasi,” jelasnya.
Di sela sambutan, Bupati Aliong sempat memberitahukan kepada penjabat kepala desa sementara bahwa Dana Desa melalui pemerintah pusat langsung di transfer ke rekening desa masing masing. (Sunardi)