BeritaKriminal

Polisi Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika di Bilah Hilir

×

Polisi Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika di Bilah Hilir

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Labuhanbatu
Foto Kedua Pelaku dan Barang Bukti.

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, S.H., M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. menyampaikan, Selasa (28/2/2023), bahwa Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir. Senin ( 20/2/2023) sekira Pukul 16.20 WIB.

Example 300x600

“Dari hasil pengungkapan itu kita berhasil menangkap seorang laki-laki bernama TMP. SHBG alias UCIL yang memiliki / menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu terbalut 1 (satu) lembar potongan timah rokok pada genggaman tangan kiri pelaku,” kata AKP Roberto.

Kemudian dari interogasi terhadap Pelaku TMP. SHBG alias UCIL tersebut menjelaskan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki/dikuasainya diperoleh dari seorang berinisial JI, sehingga tim melakukan pencarian terhadap JI dirumah tinggalnya yang terletak di Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pada saat pencarian sekira pukul 16.45 WIB, tim tidak menemukan JI berada dirumah tersebut, namun atas keterangan Pelaku TMP. SHBG alias UCIL bahwa pada tas tangan seorang ibu yang sedang duduk diteras rumah tersebut ada disimpan narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang pelaku perempuan bernama SA, NI HSB alias NANI yang sedang duduk di teras rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu dari dalam tas tangan milik tersangka SA. NI HSB alias NANI,” jelas AKP Roberto.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka TMP. SHBG alias UCIL dan tersangka SA. NI HSB alias NANI, melanggar Pasal
Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur AKP Roberto.

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.