Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resot Kota Malang menetapkan Wahyu Kenzo. Crazy Rich Kota Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan menjalankan robot trading Auto Trade Gold ( ATG ).
Tersangka ditangkap aparat kepolisian pada hari Sabtu 4/3/2023. Dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 5/3/2023. Bersasarkan laporan masyarakat Nomer : LP/B/447/1X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022 Kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, S.I.K., MH., yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto serta Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budhi Hermanto di Aula Mapolda Jatim. Pada Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan laporan masyarakat berinisial MY 45 Tahun Warga Jl. Buton Klojen Malang, yang menjadi korbannya. Pelapor merasa dirugikan ketika akan menarik dana dari aplikasi robot trading (ATG). Korban akan melakukan penarikan dana sebesar USD 25.000 tetapi tidak dapat di tarik. lalu korban menarik dengan nominal yang lebih kecil namun gagal juga.
Kronologis kejadian korban MY bergabung dengan robot tranding auto trade gold ( ATG ) pada bulan November 2021 silam. Korban ikut membeli robot dengan menyetorkan dana sebesar 42 juta rupiah. Lalu deposit kurang lebih 1 milyar rupiah.
Korban merasa tertipu diawal-awal korban selalu menerima keuntungan yang di janjikan Wahyu Kenzo, sehingga korban kembali berani menyetorkan kembali dana sebesar 4 milyar rupiah.
Kini tersangka Wahyu Kenzo diancam dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mam)